Nomor Laporan | : | 0KKU7873 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | Covid-19 |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | pagi saya pelaku UMKM katanya ada bantuan saya ingin mendaftar utk dpt bantuan tersebur |
Assalamu 'alalikum Wr Wb
Yth. Ibu Indah Saparini
Salam sehat dan tetap semangat
Dalam rangka penanganan dampak pandemi covid 19 khususnya bagi keberlangsungan para pelaku Usaha Mikro, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan Program Bantuan Program Usaha Mikro (BPUM). Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 bahwa bantuan ini diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan, dengan persyaratan : WNI,Memiliki Nomor Induk Kependudukan,memiliki usaha Mikro,bukan ASN,TNI,Polri, pegawai BUMN/BUMD. Mengingat bahwa Program ini merupakan program Nasional maka semua kebijakan ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam hal ini adalah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga hanya bertugas melakukan pendataan dan menerima pendaftaran yang selanjutnya kami kirim ke Kementerian untuk dilakukan verifikasi. Apabila Ibu memenuhi syarat sebagaimana ketentuan diatas, maka ibu dapat mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran dapat melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga, BNI,BRI, Pegadaian dan PNM Mekar. Apabila ibu akan mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM dapat melalui WA ke Nomor 082225058588 dengan menyertakan data : Nama, NIK, Alamat KTP,Bidang Usaha, Alamat Usaha, Nomor HP/WA. Pastikan bahwa Ibu menginput data secara benar. Pendaftaran maksimal sampai dengan tanggal 20 Nopember 2020.
Demikian yang dapat kami sampaikan.Kuranglebihnya mohon maaf.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Selasa, 10 Nov 2020 01:56:15 WIB