Nomor Laporan | : | 0QC39QM |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Program Keluarga Harapan (PKH) |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assallamuallaikum. Bapak/Ibu yth. Saya seorang ayah dengan 2 orang anak,tinggal di kelurahan bedagas dusun danasri kec.pengadegan. Disini Saya mau minta solusi apakah dengan kondisi saat ini saya tidak berhak menerima bantuan pkh atau pun sejenisnya,jujur sekarang Saya berpenghasilan di bawah setandar di karnakan Saya tidak punya kerjaane tetep, Saya punya keahlian nyupir tapi sampe saat ini saya jadi pengangguran Dan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari pun Susah. Mohon solusi Dan bantuannya, kalo perlu silahkan cek kondisi Saya di desa bedagas. Terimakasih. Wasallam Misro |
Selasa, 27 Apr 2021 08:29:57 WIB
Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.
Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat. Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut
Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dna juga ada kewajiban bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen Pendidikan (anak sekolah, dari SD, SMP/SLTP, SMA/SLTA), komponen Kesehatan ( Ibu hamil dg maksimal kehamilan anak ke dua, dan Balita) Komponen Kesos ( penyandang dissabilitas berat dan Lansia minimal 70 tahun). Untuk Pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.
Selasa, 27 Apr 2021 08:30:46 WIB