Admin Dindikbud

Terimakasih atas Aduan Saudara. Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal pungutan di SMP Negeri 1 Rembang, setelah kami konfirmasi ke sekolah, perlu disampaikan sebagai berikut.
1. Terima kasih atas kepedulian terhadap kegiatan sekolah yang dilaksanakan.
2. Berkaitan dengan aduan adanya pungutan yang mengatasnamakan untuk keperluan guru, satpam dan lain-lain, bahwa hal tersebut bersifat permohonan sumbangan secara sukarela kepada orang tua/wali murid kelas VII ABCDEFGH tahun ajaran 2024/2025 dengan tidak mengikat baik secara nominal maupun waktunya dan tidak memaksa melalui musyawarah Komite Sekolah dan parenting dengan orang tua/wali murid kelas VII ABCDEFGH.
3. Adapun kronologi musyawarah Komite Sekolah dan kegiatan parenting dengan orang tua/wali murid kelas VII adalah sebagai berikut:
a. Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 diadakan rapat pengurus komite sekolah dengan pihak sekolah membahas perkembangan dan kebutuhan sekolah selama satu tahun ajaran 2024/2025.
b. Hari Selasa – Rabu (29-30 Oktober 2024) diadakan kegiatan musyawarah Komite Sekolah dan parenting dengan orang tua/wali murid kelas VII ABCDEFGH tahun ajaran 2024/2025.
c. Musyawarah Komite Sekolah dengan orang tua/wali murid dipimpin langsung oleh Ketua Komite Sekolah (Bapak H. Budi Yuswono). Ketua Komite beserta pengurus memaparkan program komite sekolah tahun ajaran 2024/2025 yaitu tambahan kesejahteraan per bulan GTT 5 orang, PTT 5 orang dan membayar honorer (tidak terdaftar di DAPODIK) sejumlah 6 orang serta tenaga teknis honorer 1 orang.
d. Pada akhir pemaparan, Ketua Komite Sekolah menyampaikan kepada orang tua/wali murid kelas VII barangkali berkenan membantu kesulitan sekolah untuk membiayai kesejahteraan GTT dan PTT serta honor guru tamu/tenaga teknis. Hampir mayoritas orang tua/wali murid siap untuk membantu kebutuhan sekolah sesuai dengan kemampuan masing-masing secara sukarela.
4. Berkaitan dengan aduan pungutan Rp 1.000 – Rp 3.000, bahwa hal tersebut adalah infak setiap hari Jumat sebagai bentuk kegiatan pembiasaan religius/ibadah (Latihan ibadah berinfak) dengan ikhlas, tidak memaksa, tidak mengikat secara nominal. Uang infak tersebut digunakan untuk kegiatan Peringatan hari besar keagamaan dan tali asih anak yang sakit atau orang tua siswa yang meninggal.
5. Demikian tanggapan kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jum'at, 07 Feb 2025 12:17:57 WIB