GAMBAR LAPORAN

...

Jum'at, 06 Nov 2020 01:37:37 WIB

Nomor Laporan : 38OCDKDY
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Jalan Rusak
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : @ganjar_pranowo tolong tinjau desa kami pak di kec.kemangkon kab.purbalingga..jalan umum yg awalnya aspal sekarang seperti sawah karena terkena dampak penambangan pasir . ada 3 tempat di 2 desa yg dijadikan penambangan pasir..Kedungtuk 1 tempat, 2tempat di desa Kemojing Kemangkon kec.Kemangkon Kab.Purbalingga (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/73332.html#.X6Sor2gzYdU)

KOMENTAR


Admin DPUPR
Terima kasih atas saran, masukan dan informasinya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada pada kami. 

Senin, 09 Nov 2020 02:24:48 WIB