Nomor Laporan | : | 8L27IQSG |
Status Laporan | : | Disposisi |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Permintaan Informasi |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Izin melapor dan bertanya. Apakah SOP pembuatan berkas sertifikat dikelurahan sangat lama? Berkas sudah lengkap dan sesuai tapi dari pihak kelurahan tidak segera di tandatangani dan diproses? Bahkan ketika berkas salah penulisan nama juga sangat lama untuk segera di betulkan? Apakah ada syarat dan ketentuan untuk berkas segera selesai seperti pesangon? Karena sudah berbulan² berkas tersebut tidak jadi dan sama sekali belum di tandatangani. Dan apakah kinerja pegawai kelurahan memang seperti ini semua tergolong sangat lambat untuk pengurusan dokumen? Padahal ketika tidak ada warga, mereka santai tapi kenapa bisa terjadi seperti ini ya? Terimakasih. |