Nomor Laporan | : | 8OGVPOW9 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | LINGKUNGAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Akses jalan raya kamangkon desa Kemangkon yang sebelumnya dilaporkan rusak akibat aktifitas tambang pasir masih belum dilakukan pembenahan secara serius. Pembenahan jalan rusak/berlubang tidak diaspal kembali, hanya diurug menggunakan batu dan pasir. Padahal beban jalan yg dilalui truk penambang sangat berat, jadi perbaikan/pembenahan yang dilakukan hanya sia sia, baru satu dua hari dilewati sudah rusak seperti semula. Mohon menjadi perhatian untuk pihak pemprov. Pemda. Dinas lingkungan Dan pihak pihak terkait memberikan teguran keras pada pihak desa dan pemilik tambang agar bertanggung jawab maksimal. Dikarenakan Sudah sangat merugikan orang banyak dan sering sekali terjadi kecelakaan. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/72813.html#.X59v9YgzYdU) |
Terkait Pertambangan di Kemangkon
Telah dilaksanakan Rapat koordinasi pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 yang di Pimpin oleh
Balai Besar Wilayah Serayu Sungai Opak dihadiri oleh :
1. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah di Banjarnegara
2. Balai PUSDATARU Wilayah Cir Jateng di Purwokerto
3. Kapolres Purbalingga
4,Kepala Sapol PP
5. Kepala DPUPR
6..Kepala Dinas Lingkungan Hidup
7.Camat Kemangkon
8. Kapolsek Kemangankon
9. Komadan Koramil Kemangkon
10 Kepala Desa Kengkon
Resume Rapat
1. Penambang Yang Berijin An. Sunandar Arif Sucipto sanggup memperbaiki jalan yang rusak
2. Penambang Tidak Berijin (PETI) menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH) akan di tindak sesuai peraturan yang berlaku
Demikian
Rabu, 02 Des 2020 05:56:45 WIB