Nomor Laporan | : | 8VLZD3RE |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Kepegawaian |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | sesuai dengan ketentuan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.yg berhak mengajukan kebutuhan atau formasi p3k paruh waktu adalah ppk / mas bupati , apakah saat ini ppk / kuasa ppk ( bksdm ) sebagai jembatan kepegawain ke kemanpan rb , sudah mengajukan formasi yg di butuhkan atau belum ? Karna kebijakan pusat menunggu pengajuan/permohonan jumlah formasi yg dibutuh di pemerintah daerah terzebut ,terimakan dan mhon maaf sebelumnya . |
terima kasih atas pertanyaan Saudara
Dapat kami sampaikan bahwa usulan formasi PPPK paruh waktu sampai saat ini belum ada petunjuknya, sehingga kami belum dapat mengusulkan ke MenPANRB. Apabila nanti sudah ada kejelasan teknis pengusulan formasi untuk PPPK Paruh waktu, maka kami akan segera merespon dan menindaklanjutinya.
Terima Kasih
Jum'at, 09 Mei 2025 13:40:01 WIB