GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 09 Mei 2022 02:00:40 WIB

Nomor Laporan : 90ZMWCQB
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : telekomunikasi
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan KEMANGKON, Kelurahan/Desa MUNTANG. Laporan : Sinyal provider Indosat di desa muntang perbatasan dengan desa karang tengah tidak ada, sehingga sangat susah saat berkomunikasi dengan keluarga yg ada berada di antar kota, setiap akan komunikasi harus ke sawah dahulu, itu juga masih susah dapatkan sinyal. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/107281.html)

KOMENTAR


Edy Sumartono. SH
Kepada Yth. Saudara Ano menjawab pertanyaan dan permintaan saudara terkait keterkendalaan dan ketersediaan sinyal Indosat di desa Muntang kecamatan kemangkon. Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk pendirian menara BTS merupakan kewenangan dari pihak ketiga dalam hal ini provider penyedia jaringan baik internet maupun

Selasa, 17 Mei 2022 00:23:12 WIB

Edy Sumartono. SH
Kepada Yth. Saudara Ano menjawab pertanyaan dan permintaan saudara terkait keterkendalaan dan ketersediaan sinyal Indosat di desa Muntang kecamatan kemangkon. Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk pendirian menara BTS merupakan kewenangan dari pihak ketiga dalam hal ini provider penyedia jaringan baik internet maupun data seluler dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinkominfo bisa memberikan masukan dan saran terhadap provider untuk mendirikan menara seluler didaerah blankspot. Dan memberiksn rekomendasi perijinan pendirian menara setelah semua prosedur dipenuhi. Untuk sekedar informasi me masyarakat jg bisa melakukan pelayanan penyediaan jasa internet secara perorangan melalui ISP ( Internet Service Provider).

Selasa, 17 Mei 2022 00:36:45 WIB

Edy Sumartono. SH
Kepada Yth. Saudara Ano menjawab pertanyaan dan permintaan saudara terkait keterkendalaan dan ketersediaan sinyal Indosat di desa Muntang kecamatan kemangkon. Perlu kita ketahui bersama bahwa untuk pendirian menara BTS merupakan kewenangan dari pihak ketiga dalam hal ini provider penyedia jaringan baik internet maupun data seluler dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Dinkominfo bisa memberikan masukan dan saran terhadap provider untuk mendirikan menara seluler didaerah blankspot. Dan memberiksn rekomendasi perijinan pendirian menara setelah semua prosedur dipenuhi. Untuk sekedar informasi me masyarakat jg bisa melakukan pelayanan penyediaan jasa internet secara perorangan melalui ISP ( Internet Service Provider).

Selasa, 17 Mei 2022 00:38:01 WIB