Nomor Laporan | : | BBEQ7KU9 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Dugaan Pungutan Liar |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Saya mengontrak toko di wilayah RT 01/03 Purbalingga Wetan, Setiap bulan saya ditarik uang 10.000/bulan, tetapi bulan depan ketua rtnya meminta saya membayar 25.000/bulan, tolong segera ditertibkan ketua rtnya karena ini termasuk pungli. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/108139.html) |
Terima kasih atas laporan Saudara. Segera kami koordinasikan dengan pihak kelurahan.
Selasa, 24 Mei 2022 03:16:00 WIB
Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Kelurahan dan Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Purbalingga Wetan, dan mendapatkan penjelasan sebagai berikut :
1. Terdapat kebijakan RT untuk menarik iuran bulanan kepada para pemilik usaha yang bukan merupakan warga setempat dengan besaran iuran tergantung besaran usaha dan kemampuan pemilik usaha.
2. Kebijakan penarikan iuran merupakan hasil kesepakatan warga RT 01 RW 03 di masa yang lalu dan telah berlangsung kurang lebih 9 tahun.
3. Peruntukannya adalah sebagai dana sosial yang digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan (sakit, dll) dan membantu biaya pembangunan kemasyarakatan (pos ronda, dll)
4. Tidak ada wacana dari Ketua RT untuk menaikkan besaran iuran dari Rp.10.000 menjadi Rp.25.000
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Selasa, 24 Mei 2022 08:25:36 WIB