DINRUMKIM
Kami Sampaikan Terima Kasih atas laporan Saudara terkait pengukuran tanah dan balik nama SPPT serta pengenaan biaya untuk pengukuran tanah dapat kami sampaikan sebagai berikut:
- Untuk biaya pengukuran tanah atau pologoro sebesar 5% untuk warga desa setempat tidak berlaku lagi karena biaya perolehan hak atas tanah sudah diatur oleh Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Nilai Jual Obyek Tanah sebesar 40Jt tidak dikenakan pajak sebagaimana Perda Nomor 2 Tahun 2011.
- Untuk balik nama SPPT bisa diurus di desa atau langsung ke BAKEUDA Bidang P.4 dengan kelengkapan sebagai berikut:
- SPOP dan/atau LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/pemohon;
- Asli SPPT tahun yang bersangkutan;
- Fotocopy bukti pembayaran PBB-P2 (SSPD/Struk ATM/Bukti Pembayaran lainnya) tahun yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/identitas lainnya;
- Fotocopy Sertifikat Tanah;
- Fotocopy Kutipan/Turunan Letter C, dalam hal wajib pajak tidak memiliki Sertifikat Tanah;
- Fotocopy IMB (bila ada bangunan);
- Fotocopy Akta Jual Beli/Surat Pernyataan Menjual/Surat Perjanjian Jual Beli/Waris/Hibah/Tukar Menukar;
- Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa (bila objek pajak disewakan);
- Surat Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
- Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya Penerima Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima Kasih.
Kamis, 21 Apr 2022 00:46:35 WIB