GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 07 Apr 2022 06:38:12 WIB

Nomor Laporan : FEGPYDP3
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Sosial Masyarakat
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Lokasi : Kabupaten/Kota : PURBALINGGA, Kecamatan : KALIGONDANG, Kelurahan/Desa : LAMONGAN. Laporan : Pak, dimohon, saya keluarga tidak mampu tapi tidak dapat bantuan apapun Pak, bpjs gak dapat yang pbi, saya ibu rumah tangga pengangguran, suami kerja serabutan, tapi suami punya bpjs pbi, gak pernah dapat bantuan apapun. Mereka yang dapet yang rumahnya bagus", penghasilan ada tiap bulan, malah yang dapet yang dibilang mampu, bahkan bukan satu bantuan saja, ada pkh, bpnt, satu rumah bisa dapet semua 2 kk. Mohon koreksi pak. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/105270.html)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a
Sesuai Permensos No 3 / 2021, seluruh bansos baik PKH, BPNT, BST yang bersumber dari kemensos RI, data diambil dari usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh tiap desa/kelurahan, kemudian melalui dinas sosial, diusulkan kepada Pusdatin melalui aplikasi SIKSNG
Langkah bila tidak mendapatkan bansos adalah yang mengecek kepada pihak desa, apakah sudah masuk usulan data DTKS ataukah belum :
Bila BELUM : desa/kelurahan dapat mengusulkan data kepada dinas sosial dan dinas sosial menindaklanjuti melalui aplikasi SIKSNG mengusulkan kepada Pusdatin, tidak bisa dijamin bahwa setelah di usulkan, akan langsung menerima bansos, mengingat kewenangan menetapkan calon penerima berada di tangan kemensos, dan menyesuaikan dengan kuota/kemampuan pemerintah menyalurkan bantuan, tidak semua nama yang diusulkan, pasti menerima bansos dari pusat, karena jumlah usulan lebih banyak dari kuota bansos yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Bila SUDAH : berarti yang bersangkutan lebih deket dan lebih mungkin dapat menerima bansos, karena seluruh data penerima bansos, harus masuk terlebih dulu ke DTKS berdasarkan NIK yang valid dan padan dukcapil. Namun tidak dapat dipastikan kapan dan bantuan apa yang akan diterima karena pemerintah kabupaten/kota hanya berhak mengusulkan, namun kuota bansos maupun nama penerima tiap kabupaten menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Terkait dengan penerima bansos lebih mampu ekonominya dari yang tidak menerima, masyarakat berkesempatan melakukan fungsi kontrol, dan memberikan masukan kepada pemerintah desa/kelurahan disertai dengan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi. Selanjutnya desa/kelurahan dapat mengusulkan pemutahiran data tidak layak dan selanjutnya oleh dinas sosial kabupaten di usulkan kepada Pusdatin melalui surat penetapan kepala daerah.

Senin, 11 Apr 2022 01:38:15 WIB