GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 24 Nov 2021 12:36:43 WIB

Nomor Laporan : GHS9LWHD
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Assalamualaikum Wr. Wb. Yth. Ibu Bupati Purbalinggga Ijin sebagai warga purbalingga melaporkan Kegiatan SD,SMP, PP IT Alam Ummat yang berlokasi di Jalan daerah Sirongge. Mohon Untuk Dinas Pendidikan cek apakah kelengkapan baik ijin prinsip dan operasional apakah sudah tepat. Hal tersebut kenapa saya tanyakan karena saya sebagai salah satu korban kecelakaan beruntun yang terjadi Rabu Pagi tanggal 24 November 2021. Saya dan korban lain ingin bertemu dengan pengelola malah tidak ditemui, sedangkan Pegawai bank yang datang malah dipersilahkan masuk. Karena tidak ditemui saya jadi melihat-melihat lingkungan sekolah tersebut. Yang saya tanyakan ke Dinas Pendidikan adalah karena bangunan begitu luas dan megah sudahkah ber IMB lengkap semuanya SD,SMP, PP IT Alam Umat, terkait dengan luasan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan sekolah tersebut kalo luasan bangunan ≥10.000m2 wajib AMDAL dan kalo <10.000m2 wajib UKL-UPL. Dan menurut aturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 bahwa Fasilitas pendidikan sekolah dengan 500sd 1500 dan diatas 1500 siswa Wajib AMDALALIN. Paling tidak ada Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) sehingga mengantisipasi terjadi lagi kecelakaan lalu lintas secara beruntun. MOHON DIPERBAIKI Oleh Dinas Pendidikan agar tidak terjadi korban selanjutnya. Dan Tindak Pengelola sekolah tersebut karena sudah melanggar aturan perundangan yang berlaku salah satu contohnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk sanksi mohon pelajari undang-undang yang berlaku. Terima kasih Ibu Bupati Purbalingga. Cq.Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga

KOMENTAR


Admin

Terimakasih atas laporan dan perhatian Bapak Ichya atas kondisi yang ada di seputar Kabupaten Purbalingga.

Segera kami disposisi ke Dinas Pendidikan,,,

Salam sehat & semoga Bapak Ichya senantiasa dilimpahi keberkahan.......


Kamis, 25 Nov 2021 00:47:39 WIB

Ichya Musytafizur Ziqri, M. Si. C.EIA
Mohon segera di tindaklanjuti agar tidak ada korban selanjutnya. Bila perlu kalo pengelola cuci tangan atau tidak bertanggungjawab DINDIKBUD tegas saja tutup operasional sampai pengelola memenuhi kewajibannya. Terimakasih ibu bupati Purbalingga

Kamis, 25 Nov 2021 11:12:18 WIB

Admin Dindikbud
Wa'alaikumsalam Wr Wb. Terimakasih atas masukannya, laporan Saudara sudah kami terima dan kami tindak lanjuti segera. Setelah mempelajari kronologis kejadian didapatkan hasil sebagai berikut sesuai laporan Saudara : 
1) Terkait pernyataan tidak diperkenankan atau supaya menunggu untuk menemui pengelola sekolah sementara pegawai bank dipersilahkan bertemu dikarenakan pegawai bank yang dimaksud memang sudah ada janji sebelumnya untuk bertemu karena suatu urusan dan pengelola yayasan (sekretaris yayasan ) yang kebetulan baru datang bertepatan dengan datangnya pegawai bank .
2) Terkait dengan Izin Pendirian Sekolah
Keterangan Sekolah semua sudah memiliki izin sebagai berikut : 
a. Izin SD IT Harapan Umat No. 421.1/13/2011 tertanggal 29 Desember 2011 dari Dinas Pendidikan Kab. Purbalingga
b. Izin SMP IT Harapan Umat No, 421.5/015/2016 tertanggal 19 Februari 2016 dari Dinas Pendidikan Kab. Purbalingga
c. Izin Pondok Pesantren IT Harapan Umat No. 360 tahun 2015 tertanggal 23 November 2015 dari Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga
Sehingga sekolah telah mempunyai izin sebelum regulasi tentang Amdal diberlakukan/terbit.
3) Terkait dengan IMB
Keterangan : Sekolah mempunyai beberapa IMB diantaranya : IMB Nomor 648.1.1278/2011; IMB Nomor 648.1.1276/2011 dan Nomor 648.1.1277/2011. Sekolah bersedia melengkapai sesuai dengan regulasi baru tentang Izin Bangunan Gedung pengganti IMB sebelumnya.
4) Terkait dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup  sesuai Permen LHK No. 04 Tahun 2021 dan Amdal Lalu Lintas sesuai Sesuai Aturan Permenhub No. PM 17 Tahun 2021.
Keterangan : Sekolah belum memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, hal ini disebabkan karena peraturan relatif baru dan izin pendirian sekolah yang diperoleh sebelumnya belum mempersyaratkan. Selanjutnya sekolah akan segera menindaklanjuti/mengurus manakala regulasi daerah sudah ada. Adapun terkait dengan Amdal Laalin disamping karena peraturan relatif baru juga julah siswa yang ada adalah 1,300 an orang dan sekolah telah melakukan upaya manajemen rekayasa lalu Lintas diantaranya pengaturan pintu masuk dan keluar sekolah, penurunan siswa di area sekolah. Selanjutnya sekolah berterimakasih dan siap untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan manajemen rekayasa lalu lintas sehingga mengurangi hambatan lalu lintas di jalan raya.

Jum'at, 26 Nov 2021 01:50:31 WIB