Nomor Laporan | : | GHS9LWHD |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | PENDIDIKAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamualaikum Wr. Wb. Yth. Ibu Bupati Purbalinggga Ijin sebagai warga purbalingga melaporkan Kegiatan SD,SMP, PP IT Alam Ummat yang berlokasi di Jalan daerah Sirongge. Mohon Untuk Dinas Pendidikan cek apakah kelengkapan baik ijin prinsip dan operasional apakah sudah tepat. Hal tersebut kenapa saya tanyakan karena saya sebagai salah satu korban kecelakaan beruntun yang terjadi Rabu Pagi tanggal 24 November 2021. Saya dan korban lain ingin bertemu dengan pengelola malah tidak ditemui, sedangkan Pegawai bank yang datang malah dipersilahkan masuk. Karena tidak ditemui saya jadi melihat-melihat lingkungan sekolah tersebut. Yang saya tanyakan ke Dinas Pendidikan adalah karena bangunan begitu luas dan megah sudahkah ber IMB lengkap semuanya SD,SMP, PP IT Alam Umat, terkait dengan luasan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kegiatan sekolah tersebut kalo luasan bangunan ≥10.000m2 wajib AMDAL dan kalo <10.000m2 wajib UKL-UPL. Dan menurut aturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 bahwa Fasilitas pendidikan sekolah dengan 500sd 1500 dan diatas 1500 siswa Wajib AMDALALIN. Paling tidak ada Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) sehingga mengantisipasi terjadi lagi kecelakaan lalu lintas secara beruntun. MOHON DIPERBAIKI Oleh Dinas Pendidikan agar tidak terjadi korban selanjutnya. Dan Tindak Pengelola sekolah tersebut karena sudah melanggar aturan perundangan yang berlaku salah satu contohnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk sanksi mohon pelajari undang-undang yang berlaku. Terima kasih Ibu Bupati Purbalingga. Cq.Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga |
Terimakasih atas laporan dan perhatian Bapak Ichya atas kondisi yang ada di seputar Kabupaten Purbalingga.
Segera kami disposisi ke Dinas Pendidikan,,,
Salam sehat & semoga Bapak Ichya senantiasa dilimpahi keberkahan.......
Kamis, 25 Nov 2021 00:47:39 WIB
Kamis, 25 Nov 2021 11:12:18 WIB
Jum'at, 26 Nov 2021 01:50:31 WIB