Nomor Laporan | : | HNLPI3PY |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Bansos COVID |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Saya mempunyai usaha warung makan syarat agar mendapatkan bantuan UMKM apa saja trimakasih |
Assalamu 'alalikum Wr Wb
Yth. Bapak Febryan Dwi Cahyo Adji Purnomo
Salam Sehat dan tetap Semangat
Terimakasih untuk atensinya. Ini kesempatan ke dua kami berkomunikasi dengan bapak melalui Media Maturbup. Pada kesempatan pertama sudah kami sampaikan terkait dengan BPUM yang untuk tahap ke 2 sudah kami tutup pendaftarannya pada tanggal 20 Nopember 2020. Untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya ,Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga mempunyai berbagai program dan Kegiatan. Contohnya Fasilitasi perijinan Usaha (IUMK) dan Hak Merk, peningkatan SDM Pelaku Usaha Mikro melalui berbagai pelatihan, baik yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten maupun Provinsi, Fasilitasi pemasaran produk melalui program Tuka Tuku dan berbagai event pameran serta fasilitasi akses permodalan melalui program Kredit Mawar dan Subsidi Bunga.Dalam membantu memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro, kami didukung oleh para konsultan berpengalaman dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berkantor di Griya UMKM Jln May Jend Sungkono ( sebelah Polres Purbalingga). Untuk mengetahui persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengakses fasilitasi dimaksud bapak dapat berkonsultasi langsung dengan konsultan PLUT.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Kuranglebihnya mohon maaf.
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Rabu, 25 Nov 2020 04:17:47 WIB