Nomor Laporan | : | HUHL7ZZO |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | PERTANIAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Saya menanam sayur secara hidroponik tanpa pestisida. Pupuk masih racikan dari pupuk kimia. Apakah bisa, kalau saya ingin mempunyai sertifikat prima3 ? Apakah ada biaya untuk membuat sertifikat prima3, dan berapa? Terimakasih |
Terima kasih atas partisipasi Saudara dalam portal maturbupati.
Menanggapi pertanyaan Saudara sebagai petani hidroponik yang tidak menggunakan pestisida kimia menggunakan pupuk racikan sendiri dari bahan kimia, bisakah mendapatkan Sertifikat Prima 3 dan adakah biayanya dan berapa biaya tersebut ? ”.
Dapat kami sampikan bahwa Sertifikasi Prima 3 merupakan peringkat penilaian yang diberikan terhadap pelaksanaan usahatani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi.
Untuk mendapatkan sertifikat Prima ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. Memahamai kaidah GAP (Good Agriculture Pratice) atau dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan cara bercocok tanam/budidaya tanaman yang baik.
2. Memahami kaidah Pengendalian Hama Terpadu/PHT untuk menghasilkan produk yang aman konsumsi, bermutu, ramah lingkungan dan berdaya saing
3. Memiliki buku kerja/buku catatan bididaya yang sedang diusahakan.
Beberapa unsur penilaian yang dilakukan meliputi :
1. Kecakapan dokumen antara lain; SOP, catatan budidaya sertifikat pelatihan
2. Aplikasi terdiri dari budidaya, kemampuan petani
3. Performa kebun terdiri dari kesuburan, hasil, konservasi dan lingkungan
4. Tata Laksana terdiri dari budidaya, penggunaan pupuk, penggunaan pestisida
5. Fasilitas Penyimpanan terdiri pestisida, pupuk, hasil panen
6. Panen dan Pasca Panen terdiri dari tata cara dan tempat
Berdarkan Permentan Nomor 48/Permentan/OT/140/10/2009, terdapat 100 komponen titik kendali dimana :
1. 14 titik kendaili wajib dijalankan (100 %)
2. 54 titik kendali sangat dianjurtkan (60 %)
3. 32 titik kendali anjuran (40 %)
Untuk mendapatkan sertifikat Prima Tiga maka, kegiatan wajib dilaksanakan 100 %, kegiatan sangat dianjurkan lebih dan atau sama dengan 60
Rabu, 18 Mei 2022 10:38:25 WIB