Admin Satpol PP

Asalamualaikum, salam.sehat pak Siswoyo. mudah2an, tanggapan / jawaban ini masih bermanfaat karenan momentum waktunya sdh lewat. Berdasarkan Inmendagri 27/ 2021, Kabupaten Purbalingga berlaku PPkm level 3, dimana resepsi nikah dibolehkan dengan peserta maksimal 20 orang Tanpa penyelenggaraan makan ditempat.
sedikit kelonggaran ini di lapangan banyak dilanggar shg secara nyata dalam skala kabupaten menambah kasus positif.
tingginya kasus positif juga semakin membebani Apbd,
oleh karena itu, mohon agar masing2 warga hendaknya menjadi kader protokol kesehatan sehingga diharapkan menjadi kesadaran kolektif terkait disiplin penerapan protokol kesehatan.
5 M ( memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan pakainaabun, menjauhi kerumunan, menghindari bepergiaan yg tidak perlu).
Salam sehat Dan Tetap semangat
Senin, 09 Agu 2021 04:23:44 WIB