GAMBAR LAPORAN

...

Sabtu, 07 Agu 2021 17:51:50 WIB

Nomor Laporan : IXTY27HK
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Mau tanya kalo tanggal 8-9 mengadakan hajatan apa boleh dan kalo boleh persyaratan apa saja yang harus di lengkapi ?

KOMENTAR


Admin Satpol PP
Asalamualaikum, salam.sehat pak Siswoyo. mudah2an, tanggapan / jawaban ini masih bermanfaat karenan momentum waktunya sdh lewat. Berdasarkan Inmendagri 27/ 2021, Kabupaten Purbalingga berlaku PPkm level 3, dimana resepsi nikah dibolehkan dengan peserta maksimal 20 orang Tanpa penyelenggaraan makan ditempat.

sedikit kelonggaran ini di lapangan banyak dilanggar shg secara nyata dalam skala kabupaten menambah kasus positif.
tingginya kasus positif juga semakin membebani Apbd,

oleh karena itu, mohon agar masing2 warga hendaknya menjadi kader protokol kesehatan sehingga diharapkan menjadi kesadaran kolektif terkait disiplin penerapan protokol kesehatan.

5 M ( memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan pakainaabun, menjauhi kerumunan, menghindari bepergiaan yg tidak perlu).

Salam sehat Dan Tetap semangat

Senin, 09 Agu 2021 04:23:44 WIB