Nomor Laporan | : | KXT0LBH2 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Perumahan |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Ketika hidup semakin sulit, penghuni Rusunawa dipaksa memilih antara melunasi kewajiban atau kehilangan tempat tinggal. Mereka yang berjuang dengan penghasilan yang tak cukup kini dihadapkan pada ancaman pengosongan. Tak ada tempat lain untuk pulang, hanya doa dan harapan agar pemerintah lebih bijak memahami kesulitan mereka. Semoga ada jalan keluar yang manusiawi untuk mereka yang sedang terpuruk. Amin... |
Terima kasih atas partisipasi Anda pada portal maturbupati.
Perlu kami sampaikan bahwa untuk mewujudkan keteraturan dan tata kelola rusunawa yang baik, maka pengelolaan rusunawa diatur dengan / berdasarkan pada peraturan yang terbaru :
1. Perda Kab. Purbalingga nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Bupati Purbalingga nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaa Rusunawa di Kab. Purbalingga
3. Peraturan Bupati Purbalingga nomor 16 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rusunawa
yang diantaranya mengatur bahwa penghuni rusunawa melakukan perjanjian sewa menyewa dan menyatakan sanggup untuk membayar retribusi / sewa.
Terhadap penghuni yang tidak memenuhi kewajiban / menunggak membayar retribusi / sewa akan dilakukan penagihan dengan batas waktu yang direntukan.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum diselesaikan kewajibanya, maka penghuni mengosongkan unit rusunawa yang ditempati, sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Hal tersebut untuk mewujudkan ketertiban, memberikan keadilan serta kesempatan / hak kepada masyarakat lainya yang belum memiliki rumah tempat tinggal yang berminat untuk menempati rusunawa.
Terima kasih
Senin, 03 Mar 2025 14:09:55 WIB