Nomor Laporan | : | LCMRNN1 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | Pemerintahan Desa |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Maaf sebelumnya, saya mau bertanya apakah ada undang undangnya bilamana seorang perangkat desa berbuat Asusila "(mesum)" d kenakan sanksi membayar denda puluhan juta rupiah, padahal menurut pengakuan sudah tiga kali berbuat Asusila, apakah tidak d berhentikan dari jabatan atau d mutasi? Terima kasih pak,karena ini sungguh ironis.oknum yang bersangkutan, perangkat desa kasi Pelayanan /KESRA yang salah satu tugasnya menangani pemulasan jenazah bila ada warganya yang meninggal dunia dan d percaya warga pemimpin doa bila ada syukuran,tahlilan dan lain lain.tapi berbuat Asusila/mesum. Oknum tersebut perangkat desa Pemerintahan Desa Grantung, Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Karena saat diminta mundur /berhenti dari jabatan tidak mau karena telah mbayar denda sekian puluh juta katanya (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/101130.html#.Yee2EP5BwdU) |
Jum'at, 05 Agu 2022 05:50:57 WIB