GAMBAR LAPORAN

...

Rabu, 19 Jan 2022 07:00:02 WIB

Nomor Laporan : LCMRNN1
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Pemerintahan Desa
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Maaf sebelumnya, saya mau bertanya apakah ada undang undangnya bilamana seorang perangkat desa berbuat Asusila "(mesum)" d kenakan sanksi membayar denda puluhan juta rupiah, padahal menurut pengakuan sudah tiga kali berbuat Asusila, apakah tidak d berhentikan dari jabatan atau d mutasi? Terima kasih pak,karena ini sungguh ironis.oknum yang bersangkutan, perangkat desa kasi Pelayanan /KESRA yang salah satu tugasnya menangani pemulasan jenazah bila ada warganya yang meninggal dunia dan d percaya warga pemimpin doa bila ada syukuran,tahlilan dan lain lain.tapi berbuat Asusila/mesum. Oknum tersebut perangkat desa Pemerintahan Desa Grantung, Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Karena saat diminta mundur /berhenti dari jabatan tidak mau karena telah mbayar denda sekian puluh juta katanya (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/101130.html#.Yee2EP5BwdU)

KOMENTAR


Admin Bag Pemerintahan
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Menanggapi terkait hal yang Saudara tanyakan, bahwa sanksi terhadap perangkat desa telah diatur pada Pasal 22 dan Pasal 24 Perda 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa jo Pasal 24 Perda 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Demikian tanggapan dari kami, kurang lebihnya kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Jum'at, 05 Agu 2022 05:50:57 WIB