Nomor Laporan | : | LT2I3MJK |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | PENDIDIKAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Kepada Yth Bpk / Ibu Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Purbalingga Dengan segala hormat, Bersama ini saya ingin menanyakan sehubungan dengan adanyan pencairan KIP anak saya yang terhenti semenjak mau lulus SD sampai sekarang naik kelas VIII, setiap saya cek di aplikasi selalu muncul Status tidak berlaku Keterangan Belum/Tidak padan DTKS kemensos, waktu masuk SMP sudah saya konfirmasikan dengan pihak sekolah dan sudah di ralat dengan keterangan data sudah valit di pusat. Akan tetapi sampai sekarang tetap saja KIP anak saya tidak ada pencairan dan data tetap sama. Maka dengan ini saya mohon Bpk Ibu pimpinan Dinas Pendidikan & Kebudayaan untuk membantu menyelesaikan permasalahan saya ini, Besar harapan kami atas bantuan Bapak Ibu beserta jajaran Dinas Pendidikan & Kebudayaan dan saya juga mohon ma'af yang sebesar besarnya bila ada tutur kata yang kurang berkenan di hati ..... matur nuwun |
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Hal ini akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 1. Kami hanya dapat membantu memberikan informasi terkait Program Indonesia Pintar (PIP) Reguler, salah satu syarat dari usulan tersebut adalah :
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan Verval dari Data P3KE. Pastikan pada saat mengisi data di Dapodik akurat dan sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Keluarga. Data yang tidak akurat atau tidak sesuai dapat menyebabkan masalah dalam proses verifikasi.
- Murid dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:
a. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), b. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), c. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah, d. Terdampak bencana alam. e. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
2. Jalur yang kedua melalui Usulan dari Pemangku Kepentingan (Aspirasi Dewan) yang saat ini sudah mulai terintegrasi dengan Aplikasi Sipintar. Untuk lebih jelasnya Saudara dapat konsultasi secara langsung ke Petugas yang menangani di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga pada jam kerja (Hari Senin - Kamis Pukul 07.30 - 16.00, Hari Jumat pukul 07.30 - 15.30). Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Sabtu, 03 Agu 2024 08:48:00 WIB