GAMBAR LAPORAN

...

Sabtu, 25 Mei 2024 03:32:42 WIB

Nomor Laporan : MU4R3Y8Y
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Ketenagakerjaan
Lokasi : J967+78C, Jl. Alun Alun Utara, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53311, Indonesia
Laporan : Mohon maaf saya mau bertanya. Di daerah saya di kecamatan bojongsari ada pabrik krupuk yang karyawanya memang tidak banyak hanya sekitar 12 sampe 15 orang saja. Mereka di bayar harian dengan upah yang sangat kecil yaitu 60ribu sehari. Sedangkan jam kerjanya di mulai dari jam 8 00 sampai jam 16.30 terkadang sampai jam 17.00. Produksi pabrik tersebut sudah bisa 1 sampai 1.5 ton seharinya. Saya pikir dengan jumlah produksi yang sudah ton per hari dan jam kerja yang panjang Apakah patut karyawanya di bayar dg upah 60ribu perharinya. Saya rasa itu jauh dari umr purbalingga

KOMENTAR


Admin Dinnaker
Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil, dimana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Apabila terdapat pelanggaran upah dibawah upah minimum, Saudara dapat berkonsultasi atau melaporkanya pada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto Nomor.67, Purwokerto

Kamis, 30 Mei 2024 02:33:35 WIB

LOKASI