Nomor Laporan | : | NCYXBAZF |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | BPJS Kesehatan |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | BPJS Saya terdaftar di bpjs mandiri, itu dulu didaftarkan oleh saudara,baru tau awal tahun ini. Ternyata ada tunggakan total (KK) ada 3 orang total rupiah 5juta sekian. Saya kemarin ke Dinsos di Mall, sudah di cek terdaftar di DTKS. Karena tidak mampu untuk membayar tunggakan, saya berharap untuk bisa daftar di BPJS PBI. Untuk mendaftar BPJS PBI, dimana? Dan syarat yang harus dipersiapkan apa saja? Terimakasih |
Selamat siang Bapak Agus Setiadi Ma'ruf Yth,
Terima kasih atas dukungan dalam penyelenggaraan Program JKN KIS dan terima kasih juga atas pengaduan atau permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan.
Perlu kami sampaikan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia dan untuk penduduk yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU/Mandiri akan menjadi non aktif jika peserta ybs meninggal atau berpindah kewarganegaraan atau bekerja di luar negeri. Terkait jika peserta PBPU tidak membayar iuran secara rutin maka akan terbentuk tunggakan iuran yang kemudian dapat dibayarkan lunas melalui kanal-kanal pembayaran seperti ATM, MBanking, Indomaret, Alfamart. Kantor Pos, toko-toko online, dll. Namun jika peserta akan membayar tunggakan iurannya dengan mencicil juga bisa melalui menu REHAB (Rencana Pembayaran secara Bertahap) di aplikasi Mobile JKN, dimana peserta dapat memilih akan dibayarkan berapa kali sesuai dengan kemampuan.
Selanjutnya jika peserta PBPU akan beralih segmen menjadi peserta PBI JK, sebagai informasi bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Sosial bahwa penetapan peserta PBI JK/APBN yaitu melalui SK Menteri Sosial, adapun proses penetapan adalah berdasar Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dimana penduduk bisa menghubungi petugas operator desa di balai desa/kantor kelurahan setempat untuk diusulkan dalam Musdes/kel tersebut dan kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimasukkan dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota. Selanjutnya jika sudah terdaftar dalam DTKS nanti penduduk tersebut tinggal menunggu antrian dari Kementrian Sosial mendaftarkan sebagai Peserta JKN KIS PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yang akan diserahkan secara kolektif seluruh Indonesia ke BPJS Kesehatan.
Kemudian terkait informasi tentang kepesertaan PBI APBD, penduduk dapat menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten/Kota setempat. Sebagai informasi tambahan bahwa Kabupaten Purbalingga sudah mencapai Universal Health Coverage dimana warga tidak mampu dapat langsung berkoordinasi dengan perangkat desa atau puskesmas setempat untuk pendaftaran sebagai peserta PBI yang dibiayai iurannya oleh Pemerintah Daerah.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, adapun peserta juga dapat menghubungi Care Center 165/via MJKN di menu informasi/Ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota setempat untuk informasi lebih lanjut. Semoga Bapak Agus Setiadi Ma'ruf dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam,
BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Rabu, 26 Feb 2025 16:39:55 WIB