GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 06 Apr 2020 03:28:16 WIB

Nomor Laporan : NHM1YFW
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Non Infrastruktur
Sektor : Program Keluarga Harapan (PKH)
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan :

Assalamualaikum.. Salam Hormat dari saya. Untuk bapak ibu yang berwenang.

Saya adalah warga miskin yang mungkin tidak didata atau belum didata oleh Petugas lapangan yang mengurus Program bantuan PKH di desa saya. Saya adalah ibu rumah tangga tanpa pekerjaan dan tidak mempunyai penghasilan setiap hari. Saya merasakan tidak adanya efektif dalam program PKH di tempat saya tinggal. Dimana penerima manfaat bantuan malah berasal dari kalangan Mampu. Saya mohon Tinjauan dan bantuan untuk saya dan anak saya . Yang saat ini berusia 4 tahun. Saya memenuhi kriteria untuk menjadi penerima manfaat bantuan PKH. karna saya tidak tahu harus membuat aduan kemana. Maka dari itu saya mengirimkan aduan ini kepada layanan PKH. Saya mohon dengan sangat tindakan dan bantuan untuk saya dan anak saya. Agar saya merasakan keadilan yang seharusnya. Mohon bantuan dan pantauan bapak/ibu yang berwenang..

Sekian
Wassalamualaikum.

   Hormat saya = salah satu warga Purbalingga.

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a
Mohon maaf bisa di sebutkan untuk alamat lengkapnya biar pendamping langsung meninjau kelapangan.trimakasih

Kamis, 09 Apr 2020 04:51:54 WIB

Admin Dinsosdaldukkbp3a

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk terlebih dahulu kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk ke dalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintah desa yang diputusakan dan dimutahirkan melalui mesyawarah desa/kelurahan.dari data tersebut oleh pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal Kementrian Pendidikan Melalui KIP(Kartu Indonesia Pintar), Kementrian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) Kementrian Sosial Melalui PKH. jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan di kirimkan ke pemerintah pusat, Untuk itu saudara bisa menghubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan di sesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anbggaran. MISALKAN Setelah dari pusat sebagai contok PPKH Pusat (Kementrian Sosial) Mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut. dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung nemabah atau mengganti nama-nama tersebut.

Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dan juga ada kewajiban bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen pendidikan (anak sekaolah, SD, SMP/SLTP, SMA.SLTA), Komponen Kesehatan ( Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua, dan balita) Komponen Kesejahteraan sosial ( Penyandang Disabilitas berat dan lansia minimal 70 Tahun). Untuk pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.

TERIMAKSIH.


Rabu, 15 Apr 2020 02:05:54 WIB