GAMBAR LAPORAN

...

Minggu, 05 Apr 2020 04:29:04 WIB

Nomor Laporan : PGS9N9ZW
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Asalamualaikum kpd dinas dindikbud kok libur sekolah cm sampai tgl 13 april pdhl kn pemerintah pusat menghimbau kpd masyarakat indonesia untuk jaga jarak min 1,5M-2M pisycal distancing sering cuci tangan hindari kerumunan apakah sekolah itu bukan kerumunan?,apakah sekolah bisa mengatur tempat duduknya di jarakin 1,5m? Kan tidak. Maka mohon utk di perpanjang saya mohon untuk DIPERPANJANG 1. Saya bukanya ingin anak saya libur tp utk memutus rantai penularan 2. Mohon Pemda untuk mengambil kebijakan yang lebih baik Cukup sekian mohon maaf jika ada kata yg tdk berkenan Wasalamualaikum

KOMENTAR


Gulham
Asalamualaikum wr wb kepripun kok dereng di jawab

Sabtu, 11 Apr 2020 05:01:40 WIB

Admin Dindikbud

Wangalaikumsalam Wr. Wb.

Terkait kebijakan belajar dirumah dapat kami jelaskan sebagai berikut:

- Surat Edaran Kepala Dindikbud terkait kegiatan belajar dirumah didasarkan atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

- Sesuai SE Ka Dindikbud Nomor 420/0607/2020 tanggal 15 Maret 2020, kegiatan belajar dirumah dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 (14 hari ). Kemudian sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kegiatan belajarĀ  dirumah diperpanjang s.d tanggal 13 April 2020 dengan SE Ka Dindikbud Nomor 420/0664/2020.

- Apabila situasi menghendaki adanya perpanjangan masa kegiatan belajar dirumah, pasti Pemerintah Pusat segera mengambil kebijakan dan Pemerintah daerah serta Dindikbud tentu akan segera menindaklanjuti kebijakan dimaksud.

- Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga tidak dapat mengambil kebijakan sendiri tanpa mendasari kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Senin, 13 Apr 2020 05:52:12 WIB