GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 02 Nov 2020 02:24:43 WIB

Nomor Laporan : UD3ZESGN
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Jalan Desa
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Lapor Pk Gubernur, Jalan di desa Kami Kemangkon sudah rusak parah, semenjak adanya tambang pasir. Di desa kami ada 3 lokasi tambang pasir di dalam satu desa sehingga dump truck setiap hari lewat sampai puluhan, kondisi jalan yang tadinya nyaman untuk lewat akses warga sekarang semakin sulit. Kami mohon bantuannya langsung kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk turun langsung menangani tambang pasir untuk segera di cabut izinnya, karena izin penambangan pasir tersebut langusng dari pusat Provinsi Semarang. Kami menginginkan Hak Kami sebagai warga desa kemangkon untuk menggunakan jalan yang nyaman dan tidak tertindas oleh pihak2 yang mengkepentingan sendiri tanpa memikirkan kepentingan warga di desa kami. Terimaksih sekiranya Bapak Gubernur mau membantu warga di desa kami yang lemah ini. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/72904.html#.X59tt4gzYdU)

KOMENTAR


Admin DPUPR
Terima kasih atas informasi, saran dan masukannya, dapat kami sampaikan bahwa kewenangan ijin pertambangan golongan C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bukan pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. 

Rabu, 04 Nov 2020 01:19:00 WIB