GAMBAR LAPORAN

...

Senin, 09 Agu 2021 01:41:49 WIB

Nomor Laporan : WODLJOI5
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Dengan hormat,,pak gubernur saya mau keadilan sosial ditegakkan..saya orang tidak mampu rumah pun seperti gubug,,kenapa anak saya tidak menerima bantuan pip di sekolah..malah orang2 yang kaya punya jabatan justru menerima..saya tak pernah dapat bantuan apapun..tolong lah pak,,saya mau keadilan ditegakkan.suami saya hanya kuli bongkar muat .. Nama anak saya zulfa nuha labibah kelas 2 ,,sekolah di SD JETIS 1,,KEMANGKON PURBALINGGA,,kenapa orang2 yang mampu dan kaya yang dapat bantuan,,saya orang kere/mlarat tak menerima bantuan apapun apa lagi pandemi saat ini,,bikin tambah susah buat makan aja susah.,tidak ada uang buat becer saya makan sama uyah alias garam. Saya ingin anak saya sekolah sampe dia sukses,,tolonglah pak,,saya tinggal di desa jetis rt 17 rw 06,kemangkon,purbalingga..jawa tengah..saya ingin keadilan ditegakkan..tolong lah pak saya orang mlarat yang butuh keadilan..bukan yang kaya yang dperhatikan. saya tak pernah dapat bantuan apapun,, (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/90360.html#.YRCHq44zYdU)

KOMENTAR


Admin Dindikbud
Yth : Orangtua/wali siswa dari ananda Zulfa Nuha Habibah
Bahwa berdasarkan PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Penerima PIP Dikdasmen
1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentanmiskin dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan hasil pemadanan terkini antara peserta didik yang terdaftar di Dapodik dengan DTKS;
b. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
c. Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop out);
d. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
e. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
f. Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
g. Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
h. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
2. Peserta Didik pemegang KIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan hasil pemadanan terkini data Peserta Didik yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b sampai dengan huruf h merupakan Peserta Didik yang terdata berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan yang identitasnya bersumber dari aplikasi Dapodik. 
Apabila membutuhkan informasi lebih mengenai PIP silahkan dikonsultasikan dengan Dindikbud Kab. Purbalingga.
Terkait dengan DTKS Silahkan ber koordinasi dengan pihak RT dan Kantor Kepala Desa. Karena pendataan DTKS melalui Kantor Desa.

Rabu, 22 Sep 2021 19:04:15 WIB