Admin Dindikbud
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal adanya uang gedung Kelas 7 dan Kelas 8 di SMPN 1 Kaligondang, setelah kami klarifikasi ke sekolah disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Terima kasih kami sampaikan atas masukan warga masyarakat sebagai bentuk kepedulian kepada sekolah.
- Kami sampaikan juga bahwa dewasa ini tidak ada lagi uang gedung karena pengadaan gedung sekolah dianggarkan melalui dana DAK/DAU.
- Yang ada adalah partisipasi dari orang tua/wali murid dalam bentuk sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dengan prosedur dilakukan oleh komite sekolah dengan mendasari aturan dan ketentuan yang berlaku.
- Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 3 ayat 1 b disebutkan : Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.
- Berdasarkan Permendikbud tersebut, SMP Negeri 1 Kaligondang melalui Komite Sekolah menerima sumbangan dari masyarakat yang besarnya dan waktunya tidak ditentukan.
- Bagi orang tua/masyarakat yang tidak memberikan sumbangan tidak apa-apa dan tidak berpengaruh dengan kelangsungan pendidikan peserta didik.
- Demikian tanggapan yang dapat kami berikan.
Senin, 24 Jul 2023 02:34:17 WIB