GAMBAR LAPORAN

...

Kamis, 21 Apr 2022 04:11:08 WIB

Nomor Laporan : ZMV5WOH4
Status Laporan : Selesai
Jenis Laporan : PUBLIC
Tipe : Infrastruktur
Sektor : Laporgub.jatengprov
Lokasi : Tidak ada lokasi
Laporan : Maaf pak mau tanya apakah betul syarat untuk menerima bantuan yg minyak goreng dan sembako diwajibkan vaksin booster terlebih dahulu? Di kabupaten saya Purbalingga spt itu Pak, jd kesan nya orang "diwajibkan" vaksin agar dipermudah dalam penerimaan bantuan. Terima kasih. desa Meri, kec. Kutasari, kab. Purbalingga. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/106453.html)

KOMENTAR


Admin Dinsosdaldukkbp3a
Pada Perpres No 14 tahun 2021, pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda

Jum'at, 22 Apr 2022 13:30:34 WIB