Logo Favicon
Sudah pernah membuat aduan ? Cek kode aduan disini. Ingin membuat aduan baru ? Klik disini.
First slide
First slide

Aduan Terbaru

Temukan aduan masyarakat terbaru

Lihat Seluruh Aduan
Laporan SHJ8G90D
Disposisi BAKEUDA

Permintaan Klarifikasi Tingginya Persentase Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Kepatuhan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022

Kamis, 22 Oktober 2026 12:14:39 WIB

Kepada Yth. Bupati Purbalingga Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga PERIHAL: PERMINTAAN KLARIFIKASI ATAS MASIH TINGGINYA PERSENTASE BELANJA PEGAWAI PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA SERTA KEPATUHANNYA TERHADAP UU NOMOR 1 TAHUN 2022 Dengan hormat, Kami menyampaikan aduan sekaligus permintaan klarifikasi secara terbuka mengenai proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang perlu mendapat perhatian serius dari sisi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kesehatan fiskal daerah, transparansi anggaran, serta keberpihakan APBD terhadap kepentingan masyarakat. Berdasarkan pemberitaan mengenai APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2026, proporsi belanja pegawai dilaporkan mencapai 39,83Persen dari total belanja daerah, sedangkan batas yang diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah paling tinggi 30Persen, dengan pengecualian tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD). Apabila menggunakan angka tersebut, terdapat selisih sebesar 9,83 poin persentase di atas batas 30Persen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah, bukan sekadar dijelaskan sebagai persoalan teknis penganggaran. PERTANYAAN DAN TUNTUTAN KLARIFIKASI: 1. Apakah proporsi belanja pegawai Pemkab Purbalingga telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan? Jika masih di atas 30Persen, mohon dijelaskan status kepatuhannya, mengingat Pasal 146 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 memberikan masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan. 2. Bagaimana kesiapan Pemkab Purbalingga memenuhi batas maksimal tersebut? Apakah telah tersedia peta jalan (roadmap) penurunan belanja pegawai yang terukur, memiliki target tahunan, indikator keberhasilan, penanggung jawab, dan sumber data yang dapat diperiksa publik? 3. Mengapa proporsi belanja pegawai masih tinggi? Apakah penyebabnya adalah jumlah ASN dan PPPK, komponen tunjangan, struktur organisasi, kebijakan penambahan pegawai, keterbatasan pendapatan daerah, atau faktor lainnya? Mohon disertai data dan perhitungan yang dapat diverifikasi. 4. Bagaimana dampaknya terhadap belanja pelayanan publik? Berapa porsi anggaran yang tersedia untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemeliharaan fasilitas publik setelah kebutuhan belanja pegawai diperhitungkan? 5. Apakah terdapat keputusan resmi yang memberikan penyesuaian terhadap batas persentase belanja pegawai? Jika ada, mohon dipublikasikan nomor keputusan, tanggal penetapan, dasar hukum, ruang lingkup, serta masa berlakunya. Jika tidak ada, mohon dijelaskan langkah konkret untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. 6. Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengendalian komposisi belanja pegawai? Mohon dijelaskan pembagian tanggung jawab antara TAPD, Badan Keuangan Daerah, perangkat daerah terkait, kepala daerah, serta DPRD dalam penyusunan, pembahasan, penetapan, dan evaluasi APBD. 7. Bagaimana hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditindaklanjuti? Mohon dibuka dokumen evaluasi APBD, rekomendasi perbaikan, jawaban pemerintah kabupaten, dan bukti tindak lanjutnya, sepanjang merupakan dokumen yang dapat diakses publik. 8. Apakah risiko sanksi fiskal telah diperhitungkan? Pasal 148 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur kemungkinan penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya apabila ketentuan alokasi belanja daerah yang dimaksud tidak dilaksanakan. Apa langkah mitigasi yang disiapkan Pemkab Purbalingga? PERMINTAAN TINDAK LANJUT Kami meminta pemerintah kabupaten Purbalingga untuk: a. Menyampaikan data resmi belanja pegawai dan total belanja APBD Tahun Anggaran 2025, 2026, serta rancangan APBD 2027 dengan metode penghitungan yang konsisten dan transparan. b. Mempublikasikan perhitungan proporsi belanja pegawai setelah mengecualikan komponen tunjangan guru melalui TKD sesuai ketentuan. c. Menjelaskan target penyesuaian hingga memenuhi batas yang diwajibkan, termasuk tahapan, langkah efisiensi yang sah, dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik. d. Memastikan bahwa penyesuaian anggaran tidak dilakukan secara serampangan, tidak mengurangi hak pegawai yang sah, dan tidak mengorbankan layanan dasar masyarakat. e. Meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara substantif, tidak hanya menyetujui angka APBD, tetapi juga memastikan kepatuhan regulasi dan efektivitas penggunaan uang rakyat. Jangan sampai tingginya belanja rutin menjadi persoalan yang terus diwariskan dari tahun ke tahun tanpa target penyelesaian yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran daerah telah disusun berdasarkan kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika pemerintah kabupaten Purbalingga menyatakan bahwa kondisi tersebut masih dalam masa transisi, mohon tunjukkan dasar hukum, jadwal penyesuaian, dan bukti kemajuan yang terukur. Jika ada pengecualian atau penyesuaian resmi, mohon publikasikan dokumennya. Jika target belum tercapai, apa langkah korektif dan siapa yang bertanggung jawab? Kami meminta jawaban tertulis yang berbasis data, disertai dokumen pendukung yang dapat diakses publik, bukan sekadar penjelasan normatif bahwa penyesuaian membutuhkan waktu. Demikian ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, taat hukum, dan berpihak kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga. Hormat kami, Masyarakat awam yang peduli terhadap tata kelola keuangan daerah Kabupaten Purbalingga. Matur Nuwun.

KEUANGAN DAN ASET
Laporan CONXDRPG
Selesai DINKOMINFO

Permohonan Klarifikasi atas Aduan Tidak Lengkap (Nomor XOP4LE8Y)

Kamis, 22 Oktober 2026 11:46:00 WIB

Yth. Admin System Lapor Mas Bupati. Aduan / Laporan Permintaan Klarifikasi Kami dengan nomor XOP4LE8Y Kenapa tidak lengkap / Terpotong ? dan status sudah di disposisikan.

Teknologi Informasi
Laporan 9HX3QVEI
Disposisi BAKEUDA

Permohonan Pemeriksaan Kebijakan Pembatasan Pembayaran Langsung Belanja Nonmodal di Bawah Rp10.000.000,00 Berdasarkan Ketentuan Peraturan

Rabu, 21 Oktober 2026 22:45:26 WIB

Kepada YTH. MAS FAHMI BUPATIKU yang Baik PENGADUAN RESMI Dugaan Kebijakan Pembatasan Pembayaran LS Belanja Nonmodal di Bawah Rp10.000.000 yang Perlu Dievaluasi Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perihal: Permohonan Pemeriksaan atas Kebijakan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Nonmodal yang Mensyaratkan Nilai Transaksi di Atas Rp10.000.000 walau ada yang sampai dengan Rp.10.000.000 tetapi dengan EMBEL EMBEL yang Kurang Fleksibel dan dalam kondisi kondisi tertentu kemungkinan mempersulit bahkan ribet, yaitu pasal 61 huruf F PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 46 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA. Dengan hormat, Kami menyampaikan pengaduan sekaligus permohonan pemeriksaan terhadap kebijakan atau praktik administrasi pembayaran belanja pemerintah daerah melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) untuk belanja nonmodal, yang menurut informasi dan praktik yang terjadi mensyaratkan nilai transaksi harus lebih dari Rp10.000.000,00. Akibatnya, transaksi dengan nilai di bawah Rp10.000.000,00 seperti tidak diperbolehkan menggunakan mekanisme LS sebab menggunakan S&K* Berlaku. Padahal sudah benar LS Non Modal itu tanpa nilai tertentu atau seberapapun. Kebijakan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dan pengujian secara menyeluruh, khususnya mengenai dasar hukum, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa batas nilai suatu transaksi untuk menentukan bentuk bukti pengadaan, tata cara pembayaran non tunai, dan mekanisme pembayaran LS merupakan hal yang berbeda. Ketentuan mengenai batas nilai bukti pembelian atau kuitansi tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai larangan mutlak terhadap pembayaran LS untuk transaksi di bawah Rp10.000.000,00. Dalam pengelolaan keuangan daerah, mekanisme pembayaran seharusnya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, karakteristik belanja, kelengkapan dokumen, serta persyaratan administrasi yang sah. Oleh karena itu, apabila terdapat kebijakan yang menetapkan batas minimal pembayaran LS tanpa dasar hukum yang jelas atau dengan penafsiran yang tidak tepat, kebijakan tersebut patut dievaluasi. Pokok-Pokok Permasalahan yang Diadukan 1. Kejelasan dasar hukum kebijakan Mohon diperiksa apakah ketentuan yang melarang pembayaran LS untuk transaksi di bawah Rp10.000.000,00 benar-benar memiliki dasar hukum yang sah, masih berlaku, dan sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi. 2. Ketepatan penafsiran peraturan Mohon diuji apakah batas nilai transaksi yang berkaitan dengan bukti pembelian, kuitansi, atau pembayaran non tunai telah ditafsirkan secara tepat, atau justru digunakan sebagai dasar untuk membatasi mekanisme LS yang seharusnya dinilai berdasarkan ketentuan tersendiri. 3. Kewenangan penetapan kebijakan Mohon ditelusuri siapa pejabat atau perangkat daerah yang menetapkan kebijakan tersebut, melalui peraturan kepala daerah, keputusan, surat edaran, petunjuk teknis, atau instruksi internal lainnya. 4. Dampak terhadap pelaksanaan anggaran Mohon dikaji apakah pembatasan tersebut menghambat pembayaran tagihan yang sah, memperpanjang proses administrasi, menimbulkan ketidakpastian bagi penyedia barang/jasa, atau mengakibatkan penggunaan mekanisme pembayaran lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Permohonan Tindak Lanjut Berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon agar : 1. Melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan pembatasan pembayaran LS untuk belanja nonmodal di bawah Rp10.000.000,00. 2. Meminta dan memeriksa dokumen yang menjadi dasar penetapan kebijakan tersebut, termasuk peraturan, surat edaran, petunjuk teknis, serta instruksi yang digunakan oleh perangkat daerah. 3. Menguji kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah beserta ketentuan perubahan atau aturan lain yang relevan dan berlaku. 4. Memastikan apakah terdapat kekeliruan dalam penafsiran atau penerapan ketentuan pembayaran LS, UP, GU, dan TU. 5. Memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan kebijakan atau praktik administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. 6. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang tepat agar pelaksanaan pembayaran belanja daerah berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan upaya mendorong pengelolaan APBD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan administrasi atau penafsiran internal yang belum dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum. Demikian pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, Pelapor: OPD News Tanggal: 21 Oktober 2026 Bukti pendukung: SS Permendagri 77 Tahun 2020 dan Perbup Purbalingga 46 Tahun 2026,

Permintaan Informasi
Laporan DTQLUMSN
Disposisi BAPPELITBANGDA

Permohonan Penjelasan Resmi Mengenai Pembangunan dan Pemanfaatan Gedung Baru DPRD Kabupaten Purbalingga

Rabu, 21 Oktober 2026 17:16:06 WIB

Yth. BUPATI PURBALINGGA PERMOHONAN KEJELASAN Pembangunan dan Pemanfaatan GEDUNG BARU DPRD Kabupaten Purbalingga yang sampai sekarang bisa dikatakan MANGKRAK. Sehubungan dengan pembangunan Gedung Baru DPRD Kabupaten Purbalingga di Jalan Letjen S. Parman yang dimulai sejak 2016, telah menyerap anggaran pembangunan fisik sekitar Rp41,9 miliar menurut pemberitaan publik, tetapi hingga Oktober 2026 masih belum dapat ditempati, info yang kami terima di Perubahan APBD 2026, menambah Anggaran Sekretariat DPRD hingga 11.4 M malah BISA, kenapa memperbaiki gedung mangkrak TIDAK BISA ? Ada yang salah ? kami memohon penjelasan resmi atas hal-hal berikut: 1. Berapa total anggaran yang dialokasikan, dikontrakkan, dan direalisasikan untuk pembangunan gedung tersebut sejak 2016 hingga 2026, dirinci per tahun dan per paket pekerjaan? 2. Apa penyebab utama pembangunan berlangsung selama bertahun-tahun dan belum dapat difungsikan secara optimal? 3. Apa penyebab dan konsekuensi administratif maupun keuangan dari putusnya kontrak pekerjaan pada 2022? 4. Berapa nilai pekerjaan yang masih harus diselesaikan, berdasarkan perhitungan teknis dan dokumen perencanaan terbaru? Apa saja komponen pekerjaan yang termasuk di dalamnya? 5. Mengapa target pemanfaatan gedung pada 2026 tidak tercapai, dan apakah pemerintah telah menetapkan target penyelesaian yang baru? 6. Berapa biaya pemeliharaan gedung selama belum digunakan, dari sumber anggaran mana biaya tersebut dibayarkan, serta bagaimana kondisi fisik bangunan terakhir? 7. Apakah telah dilakukan pemeriksaan teknis atas mutu konstruksi, potensi kerusakan, dan kelayakan gedung setelah bertahun-tahun mengalami penghentian pekerjaan? 8. Apakah terdapat hasil pemeriksaan Inspektorat atau BPK terkait proyek ini yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi? 9. Perangkat daerah mana yang bertanggung jawab atas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan teknis, pengawasan, dan penetapan jadwal pemanfaatan gedung? 10. Apa rencana konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan proyek ini tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik lainnya? 11. Gedung Baru DPRD Kabupaten Purbalingga dibangun dengan biaya besar tetapi belum dapat dimanfaatkan secara optimal atau justru mangkrak, persoalan ini layak mendapat pemeriksaan serius, transparan, dan berbasis dokumen. Apakah perlu dibuat aduan ke KPK RI resmi terkait ini ? Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan APBD. Kami berharap jawaban disertai data dan dokumen pendukung, bukan sekadar penjelasan umum. Transparansi diperlukan agar publik dapat menilai apakah anggaran daerah telah digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan pembangunan. Apakah di OPD OPD dibawah ini sudah melaksanakan ? DPUPR: daftar paket pekerjaan, kontrak, adendum, progres fisik, berita acara serah terima, dan hasil pemeriksaan mutu. Bakeuda: rincian alokasi dan realisasi APBD per tahun terkait Gedung DPRD yang baru tersebut. Bapperida: perencanaan kelanjutan proyek dan alasan prioritas penganggaran. Sekretariat DPRD: rencana pemanfaatan, kebutuhan interior, dan biaya operasional. PPID Kabupaten Purbalingga: dokumen informasi publik yang tersedia, termasuk laporan yang dapat diakses terkait pembangunan. Kronologi pembangunan dan masalahnya 2016 — Menurut ppid.purbalinggakab.go.id Pembangunan dimulai Pemkab merencanakan gedung baru karena gedung lama dinilai tidak mampu menampung kebutuhan ruang kerja, koordinasi, dan fasilitas DPRD secara optimal. Dokumen perencanaan awal tersedia melalui situs resmi PPID Kabupaten Purbalingga. 2018 — Pekerjaan dihentikan sementara Situs resmi DPRD pada 5 September 2018 memberitakan penghentian rencana pembangunan lanjutan karena kondisi keuangan daerah mengalami defisit. Pada tahap kedua, anggaran yang disebut dialokasikan adalah Rp8 miliar. 2020–2022 — Pembangunan mengalami hambatan Menurut pemberitaan Radar Banyumas, proyek mengalami kevakuman, terutama pada masa pandemi COVID-19. Pada 2021 pekerjaan disebut hanya mencakup pagar, sedangkan pada 2022 terjadi putus kontrak. 2023–2024 — Bangunan utama diselesaikan Menurut berita Radar Banyumas : Pekerjaan kembali berjalan pada 2023 dan struktur utama dilaporkan selesai pada 2024. Akan tetapi, selesainya struktur tidak berarti seluruh kompleks siap digunakan. 3 Juni 2025 — Bupati menargetkan gedung segera difungsikan informasi setda.purbalinggakab.go.id Setelah meninjau gedung, Bupati Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan bahwa bangunan sudah bagus dan memerlukan penyempurnaan, antara lain meubelair dan penataan kawasan. Target penggunaan saat itu adalah 2026. 2026 — Gedung tetap belum bisa ditempati Pemberitaan September 2026 dari Radar Banyumas menyatakan tidak tersedia anggaran lanjutan pada APBD murni maupun perubahan APBD 2026. Dengan demikian, target pemanfaatan yang disampaikan pada 2025 belum tercapai berdasarkan informasi terakhir yang ditemukan. APBD TAHUN 2027 untuk Penyelesaian Gedung DPRD yang Mangkrak ini sepertinya ZONK lagi ? Begitu Mas Bupati ? Terima Kasih.

Permintaan Informasi
Laporan NL04YSDB
Disposisi DINDIKBUD

Evaluasi Gaya Hidup ASN PNS P3K Setelah SK

Rabu, 21 Oktober 2026 16:11:51 WIB

Yth kepala Dindikbud, kami masyarakat melihat guru ASN PNS P3K saat ini tampil dengan gaya hidup Hedonisme. Begitu dapat SK langsung beli motor PCX, upgrade mobil dsb. Seharusnya sebagai ASN pelayan publik, bisa bersahaja tdk hedonisme dg mengutamakan gengsi. Oleh karena itu, saat perpanjangan SK nantinya mohon lakukan pembinaan tegas agar menjadi refleksi diri & evaluasi kinerja bagi mereka. Di tengah efisiensi anggaran dari pusat & pembatasan belanja pegawai bagi daerah.

Kepegawaian
Laporan A2GY3W8K
Disposisi Dinperinnaker

Laporan Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Karawang atas Nama Warga Manduraga Kalimanah

Senin, 19 Oktober 2026 21:22:40 WIB

> Yth. Bapak Bupati Purbalingga & Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, > > Saya Sari Rahmadani, warga Wirasaba, Bukateja, Purbalingga. Melaporkan dugaan penipuan lowongan kerja di Karawang mengatasnamakan warga Manduraga Kalimanah. > > Kronologi: > 1. Saya mendapat info loker dari akun atas nama Atta (+62 831-1567-3609) yang mengaku warga Manduraga Kalimanah, Dusun 2 dekat Balai Desa Manduraga, di postingan loker Purbalingga di media sosial, kebetulan saya pencari kerja. > 2. Atta mengarahkan ke Bos PT atas nama Ibrahim (+62 822-3202-2758) Akun Bisnis "Layanan Otomotif" yang mengaku PT Hyundai. > 3. Saat saya tanya website resmi PT Hyundai, Ibrahim menjawab "Cari aja sendiri mba kalau murni". > 4. Saat saya tanya alamat Balai Desa Manduraga sebelah mana, RT berapa (karena dia ngaku orang Manduraga), Atta marah dan menjawab "Lah mau ngapa mba kaca sensus ekonomi, Kenapa saya jadi di cecer, Aneh, Kalau takut ga usah ya mba aku mau istirahat". > 5. Orang asli Manduraga pasti hafal lapangan Dusun 2 dan RT/RW, tapi Atta tidak tahu. > > Dugaan modus: Calo loker, penipuan tenaga kerja. > > Tujuan laporan: Agar warga Purbalingga lain, khususnya perempuan, tidak menjadi korban. Dan mohon dicek apakah benar ada warga Manduraga Kalimanah bernama Atta dengan nomor tersebut. > > Bukti terlampir: screenshot chat >

Ketenagakerjaan
Laporan 6LPT3XZB
Disposisi BAKEUDA

Permohonan Tinjauan dan Pengelolaan Optimal Aset Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Senin, 19 Oktober 2026 17:12:14 WIB

Ijin kepada Yth. PemKab Purbalingga untuk melaporkan, / mengadukan tentang Kemangkrakan yang bikin Purbalingga tidak Bagus. ASET MILIK PEMERINTAH MANGKRAK, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ? Ketika uang rakyat sudah digunakan, tetapi manfaatnya tidak pernah dirasakan rakyat. Kami menyampaikan keprihatinan sekaligus aduan terhadap adanya tempat atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang terkesan mangkrak, salah satu contohnya di Perempatan Kedungmenjangan, bangunan toko tidak dimanfaatkan secara optimal, terbengkalai, bahkan berpotensi mengalami kerusakan akibat tidak adanya pengelolaan dan pemeliharaan yang memadai. Disitu terpampang jelas TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: untuk apa aset pemerintah dibangun menggunakan uang rakyat apabila pada akhirnya dibiarkan tidak berfungsi ? Setiap pembangunan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah. Di balik anggaran tersebut, terdapat hak masyarakat atas pelayanan publik, fasilitas yang layak, pembangunan yang bermanfaat, serta penggunaan uang negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau toko mangkrak itu bisa dialih fungsikan yang lain malahan lebih bermanfaat. Dan Kami mendukung upaya tersebut. Selanjutnya untuk bangunan bangunan lainnya yang akan kami bahas di aduan selanjutnya. Ketika sebuah bangunan selesai dibangun seperti GEDUNG DPRD tetapi kemudian dibiarkan kosong, tidak terurus, atau tidak memiliki kejelasan pemanfaatan, persoalannya bukan sekadar bangunan yang terbengkalai. Ini menyangkut efektivitas belanja daerah, kualitas perencanaan, pengawasan, dan tanggung jawab pengelolaan aset milik pemerintah. Dampak buruknya tidak boleh dianggap sepele lho Mas Bupati dan Jajaran Pemkab yang pinter pinter. 1. Pemborosan uang rakyat. Anggaran pembangunan yang telah dikeluarkan berisiko tidak menghasilkan manfaat sesuai tujuan awal. 2. Kerusakan aset daerah. Bangunan yang tidak dirawat dapat mengalami penurunan kondisi, sehingga membutuhkan biaya tambahan untuk perbaikan atau rehabilitasi. 3. Hilangnya kesempatan pelayanan publik. Fasilitas yang seharusnya dapat digunakan masyarakat justru tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. 4. Potensi gangguan keamanan dan kebersihan. Tempat yang terbengkalai dapat menjadi lokasi penumpukan sampah, sarang hewan, atau menimbulkan risiko keselamatan, bergantung pada kondisi di lapangan. 5. Menurunnya kepercayaan masyarakat. Ketika pembangunan tidak berujung pada pemanfaatan yang jelas, wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengelola anggaran dan aset daerah. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kami mendesak agar dilakukan inventarisasi dan pemeriksaan terhadap aset-aset yang mangkrak, meliputi kejelasan status kepemilikan, nilai anggaran pembangunan, tujuan awal pembangunan, penyebab tidak dimanfaatkannya bangunan, kondisi fisik, biaya pemeliharaan, serta rencana pemanfaatan ke depan. Apabila ditemukan kelemahan dalam perencanaan, pengawasan, atau pengelolaan, hendaknya dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang semestinya. Kami juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai jumlah aset yang tidak dimanfaatkan, alasan keterbengkalaiannya, pihak atau perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelolanya, serta target waktu penyelesaian masalah tersebut. Jangan sampai pemerintah rajin membangun, tetapi lalai memanfaatkan. Jangan sampai anggaran habis terserap, sementara manfaatnya tidak pernah benar-benar dirasakan masyarakat. Aset pemerintah bukan milik pribadi pejabat, bukan pula sekadar angka dalam laporan inventaris. Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Rakyat tidak hanya berhak mengetahui berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan. Rakyat juga berhak mengetahui apa manfaatnya, mengapa aset itu mangkrak, dan siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Kami berharap aduan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga, bukan sekadar kritik yang berlalu tanpa tindak lanjut. Karena ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya bangunan yang berdiri megah, melainkan sejauh mana bangunan itu berfungsi, terpelihara, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Purbalingga . Uang rakyat harus menghasilkan manfaat bagi rakyat, bukan meninggalkan bangunan yang menjadi simbol kelalaian pengelolaan. Mohon Maaf dan Terima Kasih, Semoga PemKab Purbalingga sukses selalu.

KEUANGAN DAN ASET
Laporan KMRINW1A
Selesai ATR / BPN Kantor Pertanah...

Pengaturan Biaya Pengukuran Tanah di Purbalingga: Analisis PP 128/2015 dan Keadilan Layanan bagi Warga Tidak Mampu

Minggu, 18 Oktober 2026 16:40:21 WIB

"Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan. Biaya pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Adapun biaya pengukuran oleh pihak kelurahan perlu dikonfirmasi berdasarkan peraturan daerah atau ketentuan resmi yang berlaku. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan, silakan berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga" Bagaimana ini Camat Purbalingga?Bagi warga yabg tidak mampu 0 rupiah. Ada yang narif hampir 1juta bahkan lebih, mohob penjelasan.

PERTANAHAN
Laporan 250M1S9N
Selesai DINHUB

Permohonan Perbaikan Lampu dan Jalan di Pertigaan MIM Babakan untuk Keselamatan Pengguna Lalu Lintas

Minggu, 18 Oktober 2026 10:11:23 WIB

Mohon bantuan perbaikan lampu penerangan jalan di pertigaan tikungan MIM Babakan, hal ini penting karena berdekatan dengan pos ronda dusun slatri babakan rt 24 rw 7 Kalimanah Purbalingga, serta mohon bantuan perbaikan jalan yg rusak karena selain pertigaan juga tikungan tajam dimana digunakan untuk lalu lintas anak sekolah sehingga bisa memicu kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan.

Penerangan Jalan
Laporan 2B5QZJYA
Sedang Diproses INSPEKTORAT

Permohonan Keterbukaan dan Penegasan Komitmen Bupati Purbalingga Mengenai WTP ke-10 dan Transparansi Pengelolaan APBD

Jumat, 16 Oktober 2026 22:24:25 WIB

Kepada YTH. Mas Bupati FAHMI yang baik, Mohon Ijin Saya yang Bodoh ini sebagai Warga Purbalingga bertanya dan ingin mendapatkan ketegasan kepastian komitmen dari Mas Bupati. Berkaca pada OTT Kabupaten Klaten: apa yang perlu dipertanyakan dari WTP Kabupaten Purbalingga yang sudah ke 10 kalinya ? Kasus OTT Klaten yang berkembang pada 15–16 Oktober 2026 menjadi relevan sebagai pengingat. Media melaporkan KPK menduga perkara tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit. Pada 16 Oktober, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka. Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), menjelaskan bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030; 2 Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng); 3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Sementara itu, Pemkab Purbalingga mengumumkan WTP ke-10 berturut-turut atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 pada Juni 2026. Kedua fakta tersebut tidak membuktikan adanya persoalan serupa di Purbalingga. Namun, keduanya menjadi dasar untuk mengajukan pertanyaan publik. IJIN BERTANYA MAS BUPATIKU YANG TERHORMAT JAWAB YANG JUJUR NJIH MAS. 1. Apakah WTP ke-10 benar-benar mencerminkan tata kelola yang bersih, atau baru sebatas kewajaran penyajian laporan keuangan? Apa indikator independen yang dapat membuktikan integritas pengelolaan APBD? 2. Bagaimana hasil pemeriksaan BPK secara terperinci? Apakah ada temuan ketidakpatuhan, kelemahan pengendalian internal, kelebihan pembayaran, atau potensi kerugian daerah yang perlu ditindaklanjuti? 3. Apakah seluruh rekomendasi BPK telah diselesaikan secara substantif? Penyelesaian administratif tidak semestinya berhenti pada kelengkapan dokumen; perlu dipastikan bahwa uang atau aset daerah telah dipulihkan apabila memang diwajibkan. 4. Bagaimana transparansi pengadaan barang dan jasa? Apakah proses tender, penetapan pemenang, perubahan kontrak, dan realisasi pekerjaan dapat diperiksa publik untuk mengidentifikasi potensi konflik kepentingan atau pengaturan pemenang? Khususnya ALUS DALANNE yang Mas Bupati Prioritaskan, 5. Apakah ada mekanisme yang menjamin independensi pemeriksaan? Bagaimana pemerintah daerah mencegah intervensi, gratifikasi, atau komunikasi yang tidak semestinya dengan pemeriksa? 6. Apa manfaat nyata WTP bagi masyarakat Purbalingga? Apakah capaian audit tersebut diikuti peningkatan kualitas layanan publik, ketepatan sasaran bantuan, kualitas pembangunan, dan efisiensi belanja daerah? WTP ke-10 Purbalingga: Prestasi Audit atau Jaminan Pemerintahan Bersih? Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga patut dicatat sebagai capaian dalam penyajian laporan keuangan. Namun, saya / kami sebagai publik masyarakat Purbalingga tidak akan berhenti pada angka dan seremoni penghargaan. Kasus OTT di Kabupaten Klaten menjadi pengingat bahwa persoalan korupsi dapat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, setoran dari OPD, bahkan dugaan upaya memengaruhi proses audit. Kasus tersebut bukan bukti mutlak bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga akan mengalami hal serupa, tetapi menjadi alasan kuat untuk memperketat pengawasan tanpa tebang pilih. Keras terhadap 1 OPD tapi tidak berani terhadap OPD lain. Karena Takut di Geser / Mutasi dan lain lain. Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah WTP ke-10 Purbalingga telah disertai transparansi dan akuntabilitas yang dapat diuji secara terbuka ? Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut temuan BPK, bagaimana pengadaan barang dan jasa diawasi, serta bagaimana pemerintah memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengelolaan APBD. Jika tata kelola memang baik, keterbukaan seharusnya menjadi kekuatan, bukan ancaman. Sebab, WTP adalah opini atas laporan keuangan, bukan surat keterangan bebas korupsi. Ukuran keberhasilan pemerintahan pada akhirnya bukan hanya opini auditor, melainkan juga integritas proses, penggunaan uang rakyat yang tepat sasaran, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Purbalingga tidak cukup hanya mempertahankan WTP. Purbalingga perlu memastikan bahwa setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan dan setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Pertanyaan apakah WTP ke-10 Purbalingga bersih dari masalah belum dapat dijawab hanya dari opini WTP maupun dari kasus OTT di daerah lain. Diperlukan pemeriksaan bukti yang spesifik mengenai Purbalingga sebelum menarik kesimpulan tentang ada atau tidaknya penyimpangan. Mohon Maaf bukan menuduh tanpa bukti, melainkan menuntut keterbukaan yang memungkinkan publik menguji klaim keberhasilan Pemerintah Kabupaten Purbalinggaku yang Tercinta yang sampai sekarang masih belum turun hujan juga. 16 Oktober 2026. MATUR NUWUN MAS BUPATIKU ... Sehat Selalu ....

Permintaan Informasi
Laporan B3LH8RW4
Disposisi BAGIAN HUKUM

Permohonan Penjelasan dan Tindakan atas Duplikasi Perbup TPP Sekda serta Kesalahan Publikasi di JDIH Kabupaten Purbalingga

Kamis, 15 Oktober 2026 19:40:59 WIB

Yang Terhormat : Mas Bupati Purbalingga dan Jajarannya. Terima Kasih jawabannya terkait aduan kami tentang duplikasi perbup TPP Sekda yang kenaikannya begitu tinggi dimana naik sendirian dan ASN yang lain tidak ada kenaikan. Menurut kami sangat ironis sekali. Ditengah Efisiensi yang sedang dijalankan. Sampai dengan ini sudah ada kejelasan yang lebih transparan dibanding beberapa waktu lalu. Khusus Duplikasi dari jawaban (perlu diketahui untuk Peraturan Bupati yang benar bersumber pada Website JDIH Kabupaten Purbalingga, adapun yang termuat pada website JDIH BPK terdapat kesalahan teknis dan sedang dalam penanganan TIM JDIH BPK). Satu Pertanyaan dan Harapan kami, Apakah benar sedang dalam penanganan Tim JDIH BPK ? Kami akan tunggu dan pantau. Menurut kami yang awam dan tidak cerdas dalam hal ini khususnya terkait kesalahan teknis, itu teknis apa ? Teknis Register ataukah Teknis Kepentingan di Ranah Keuangan ? Sebab menurut logika kami, BPK RI Perwakilan Jawa Tengah bukan pembuat dokumen, tetapi mereka diberi / menerima dari PemKab Purbalingga. Mungkin akan kami tanyakan khusus ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah nantinya. Sebab apa ? Ketika sebuah dokumen yang salah diunggah dan dipublikasikan kepada masyarakat, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang salah, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan proses tersebut ? Jika konteksnya dokumen resmi instansi pemerintah yang sudah terpublikasi, kedepan kami mungkin akan meminta penjelasan tentang rantai verifikasi, pihak yang berwenang menyetujui, mekanisme koreksi, dan pertanggungjawaban atas dampak publikasi tersebut. Kami masih tunggu klausul penanganannya dari Tim JDIH BPK seperti yang ditulis Admin. Terima Kasih Mas Bupati, Admin Bakeuda dan semuanya. Semoga Sehat Selalu.

Honor / Gaji Tunjangan ASN
Laporan BVYJRPM9
Disposisi DINPORAPAR

Aspirasi Masyarakat Purbalingga Memohon Perbaikan Rumput Stadion Guntur Darjono Sebelum Kompetisi Liga 3 Persibangga Purbalingga

Kamis, 15 Oktober 2026 14:29:04 WIB

Assalamualaikum,selamat siang min ,izin menyampaikan aspirasi dari elemen masyarakat purbalingga untuk Rumput Stadion Guntur Darjono mohon untuk segera diperbaiki pasalnya Stadion tersebut akan menjadi home Persibangga purbalingga di Liga 3 mendatang ,tolong juga untuk dikebut paslanya waktu yang sudah sangat mepet,dan stadion ini juga menjadi tempat olahraga bagi warga purbalingga maka dari itu untuk menjaga kenyamanan bersama,Terimakasih mohon untuk terima dan sampaikan Aspirasi kami🙏

Olah Raga
Laporan 91CMORNK
Selesai BAGIAN HUKUM

Pertanyaan Mengenai Duplikasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 dan Ketidaksesuaian Publikasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah

Kamis, 15 Oktober 2026 11:23:00 WIB

Yang Terhormat : Mas Bupati Purbalingga dan Admin Bakeuda. Ijin menanyakan sedikit kebingungan jawaban dari Admin Bakeuda ( Lampiran III tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025) . Agar infonya menjadi jelas dan clear. Ada beberapa hal yang ingin kami tau kebenarannya. Setau kami berdasarkan pencairan di Website BPK RI Perwakilan Jawa Tengah PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG KOMITE EKONOMI KREATIF KABUPATEN PURBALINGGA Screenshot terlampir. Apakah ini BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang salah ? sebab kami akan bertanya kesana. Dengan adanya DOBEL Perbup ini. Sudah kami cari sepertinya BPK RI Perwakilan Jawa Tengah tidak mempublish.Tentang : PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA seperti jawaban Admin Bakeuda. Ini sama Perbupnya baik nomor dan tahun. MANAKAH YANG BENAR sebab sejauh pemahaman kami yang kami ketahui, secara aturan hukum, tidak boleh ada dua Peraturan Bupati (Perbup) dengan nomor yang sama di tahun yang sama. Setiap peraturan perundang-undangan, termasuk Perbup, wajib memiliki nomor unik sebagai identitas resmi untuk menghindari kekosongan hukum, tumpang tindih, atau pemalsuan. Dari link yang diberikan Admin Bakeuda sudah kami cek dan kami unduh filenya, kami sampaikan terima kasih, hanya di TTE November ? padahal diundangkan Maret ? mohon penjelasannya sebab kami tidak paham. Terima Kasih Mas Bupati Purbalingga atas waktunya, juga untuk Admin Bakeuda yang telah memberikan pencerahan.

Honor / Gaji Tunjangan ASN
Laporan UBTSI38V
Selesai BAKEUDA

Permohonan Konfirmasi Lampiran III dan TPP Kelangkaan Profesi dalam Peraturan Bupati Purbalingga Tahun 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 10:02:24 WIB

Yang Terhormat : Mas BUPATI PURBALINGGA Permohonan Permintaan Lampiran III ( Tiga ) sesuai jawaban dari Admin Bakeuda tentang PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Itu ada dimana ? Linknya apa ? Menanggapi jawaban terkait selisih 15 juta. ( Selisih Rp15.000.000 yang Saudara pertanyakan bukan merupakan tambahan pembayaran tanpa dasar, melainkan komponen TPP berdasarkan kelangkaan profesi yang diatur secara tersendiri dalam Lampiran III. ) PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 8 TAHUN 2026 kami unduh dari Website BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, dan di File tersebut hanya sampai di Lampiran II dan ditanda tangani Bupati Purbalingga. TIDAK TERDAPAT LAMPIRAN III. Mohon perkenannya dijawab dengan Jujur adakah Lampiran ke III itu ? Sebab akan mudah sekali diketahui kalau jawabannya tidak benar. Satu lagi pertanyaan yang ingin kami tau jawabannya. Sejak kapan komponen TPP berdasarkan KELANGKAAN PROFESI diberikan ? Terima Kasih Mas BUPATI PURBALINGGA, Sehat dan Sukses Selalu.

Honor / Gaji Tunjangan ASN
Laporan N8R7PBO5
Selesai BAKEUDA

Permohonan Penjelasan Selisih TPP Sekda Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Tahun 2026

Senin, 12 Oktober 2026 21:18:20 WIB

Kepada Yang Terhormat Mas Bupati Purbalingga Nyong Arep Takon Tulung di Jawab sing JUJUR ben ora AJUR. Kenapa TPP SEKDA yang diterima berbeda dengan yang tertera di PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Di Perbup yang tersebut diatas TPP Sekda Berdasarkan Beban Kerja sebesar 20 JUTA perbulan, tetapi infonya yang diterima adalah 35 JUTA perbulan. Selisih 15 JUTA ini pakai Aturan apa ? Perbup ? Tolong dijawab dengan JUJUR. dan Tunjukan Aturan Perbupnya ada dimana. Linknya. Matur Nuwun.

Honor / Gaji Tunjangan ASN
Laporan IYBJRH0U
Selesai DINHUB

Tindak Lanjut Perbaikan Kabel Lampu Jalan yang Putus dan Penyebaran Kabel di Pinggir Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 17:29:12 WIB

sore pak ,mohon bantuan nya untuk diteruskan dn di follow up, untuk lampu jalan terkendala kabel putus menyebabkan lampu jalan mati membuat penyebrangan minim cahaya, dan kabel lampu terlihat berserak di pinggir jalan

Penerangan Jalan
Laporan LI7Z1CGM
Selesai KECAMATAN BOBOTSARI

Permohonan Realisasi Perbaikan Drainase Gang Masjid 3 Bobotsari Sebelum Hujan dan Penyelesaian Urugan Pondasi Sungai di Sebelah Rumah Alm Pak Sahidi

Senin, 12 Oktober 2026 11:51:28 WIB

Yth Bpk Lurah Bobotsari Tolong informasikan bagaimana realisasi perbaikan drainase di gang masjid 3 Bobotsari. Tepat satu RT dengan rumah pak Lurah dan kantor kelurahan. Ini sudah beberapa kali saya mengajukan perbaikan drainase. Ini mom n terbaik untuk dilakukan perbaikan sebelum nanti ada hujan. Jika hujan jelas jalan menjadi sungai.karena aliran air tidak bisa masuk gorong gorong. Dan ada pekerjaan di pondasi sungai yang belum diselesaikan uruganya tepatnya di belakang rumah alm Pak Sahidi.

Infrastruktur
Laporan 1H9MLW6V
Selesai DLHPKP

Peringatan Tindak Lanjut TPA Ilegal di Sungai Kramean, Purbalingga: Upaya Mencegah Pembuangan Sampah Berulang

Senin, 12 Oktober 2026 08:19:16 WIB

adanya TPA ilegal di jempatan sungai Kramean samping SMP 4 Purbalingga dekat Kantor Kecamatan Purbalingga,mohon di beri peringatan untuk tidak membuang sampah dengan ancaman Denda/Hukuman, karena sudah di bersihkan berulang sampah dibuang di sempadan sungai lagi

Sampah
Laporan 5VMPZK4O
Selesai DLHPKP

Permohonan Penghapusan Pagar dan Pembuatan Jogging Track di Taman Fasilitas Umum Purbalingga

Sabtu, 10 Oktober 2026 11:09:28 WIB

Yth Bupati Purbalingga Mohon untuk taman fasilitas umum yang ada di perumahan purbalingga untuk pagar yang mengelilingi bisa di hilangkan saja dan dibuat paving jogging track,sehingga dapat meningkatkan kebermanfaatan untuk sarana olahraga warga perumahan dan masyarakat umum. Karena kami dari warga juga sering menemukan taman tersebut untuk kegiatan yang kurang bermanfaat pada malam hari karena gelap dan tertutup oleh pagar. Jadi mohon dengan sangat agar fasilitas tersebut untuk menjadi perhatian dan dapat bermanfaat untuk warga perumahan khususnya dan masyarakat pada umum nya. Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Infrastruktur
Laporan XMUTW8Y2
Selesai BAKEUDA

Pertanyaan Mengenai Kenaikan PBB dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Purbalingga

Selasa, 06 Oktober 2026 13:59:27 WIB

Kepada Yth. PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Apa dasar perhitungan kenaikan PBB di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan apakah kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat? Dari tahun ketahun selalu naik. Mengapa nilai PBB harus dinaikkan pada saat sebagian masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi? Apakah Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah melakukan kajian terhadap dampak kenaikan PBB terhadap masyarakat berpenghasilan rendah? Bagaimana Pemerintah Kabupaten Purbalingga memastikan kenaikan PBB tidak menyebabkan beban pajak yang terlalu besar bagi pemilik rumah sederhana? Apakah kenaikan PBB didasarkan pada kenaikan nilai objek pajak yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar di lapangan? Bagaimana mekanisme keberatan atau pengajuan keringanan bagi masyarakat yang merasa tidak mampu membayar PBB setelah kenaikan? Apakah ada perlakuan berbeda atau insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah, lansia, atau pemilik rumah tinggal yang tidak memiliki sumber penghasilan dari tanah tersebut? Untuk apa tambahan penerimaan tersebut akan digunakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ? Apakah Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah membuka data dan perhitungan secara transparan sehingga masyarakat dapat memahami alasan kenaikan PBB? Kalau ada itu dimana ? Kapan ? Jika nilai tanah meningkat tetapi penghasilan pemilik tanah tidak meningkat, apakah kenaikan PBB tetap dianggap proporsional? Terima Kasih, semoga Pemerintah Kabupaten Purbalingga semakin lebih baik. Mohon maaf sebelumnya. Saya tunggu jawabannya.

Pajak Bumi & Bangunan

Buat Aduan

Formulir aduan masyarakat

Masukan Data Aduan



Jika aduan infrastruktur, maka wajib melampirkan titik lokasi
Geser peta untuk menentukan titik koordinat lokasi aduan. Pin berada di tengah peta akan menunjukkan lokasi yang dipilih.

Seret file ke sini atau klik untuk pilih dari komputer/handphone

Format file gambar, maksimal 10 foto dan maksimal 5MB per foto


Statistik Aduan

Menyajikan data statistik aduan secara real-time hingga saat ini.

14.614

Jumlah Aduan

3

Aduan Baru

89

Aduan Di Disposisi

18

Aduan Dalam Proses

14.294

Aduan Selesai

210

Aduan Ditolak