Aduan Terbaru
Temukan aduan masyarakat terbaru
A2GY3W8K
Laporan Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Karawang atas Nama Warga Manduraga Kalimanah
Senin, 19 Oktober 2026 21:22:40 WIB> Yth. Bapak Bupati Purbalingga & Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, > > Saya Sari Rahmadani, warga Wirasaba, Bukateja, Purbalingga. Melaporkan dugaan penipuan lowongan kerja di Karawang mengatasnamakan warga Manduraga Kalimanah. > > Kronologi: > 1. Saya mendapat info loker dari akun atas nama Atta (+62 831-1567-3609) yang mengaku warga Manduraga Kalimanah, Dusun 2 dekat Balai Desa Manduraga, di postingan loker Purbalingga di media sosial, kebetulan saya pencari kerja. > 2. Atta mengarahkan ke Bos PT atas nama Ibrahim (+62 822-3202-2758) Akun Bisnis "Layanan Otomotif" yang mengaku PT Hyundai. > 3. Saat saya tanya website resmi PT Hyundai, Ibrahim menjawab "Cari aja sendiri mba kalau murni". > 4. Saat saya tanya alamat Balai Desa Manduraga sebelah mana, RT berapa (karena dia ngaku orang Manduraga), Atta marah dan menjawab "Lah mau ngapa mba kaca sensus ekonomi, Kenapa saya jadi di cecer, Aneh, Kalau takut ga usah ya mba aku mau istirahat". > 5. Orang asli Manduraga pasti hafal lapangan Dusun 2 dan RT/RW, tapi Atta tidak tahu. > > Dugaan modus: Calo loker, penipuan tenaga kerja. > > Tujuan laporan: Agar warga Purbalingga lain, khususnya perempuan, tidak menjadi korban. Dan mohon dicek apakah benar ada warga Manduraga Kalimanah bernama Atta dengan nomor tersebut. > > Bukti terlampir: screenshot chat >
6LPT3XZB
Permohonan Tinjauan dan Pengelolaan Optimal Aset Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Senin, 19 Oktober 2026 17:12:14 WIBIjin kepada Yth. PemKab Purbalingga untuk melaporkan, / mengadukan tentang Kemangkrakan yang bikin Purbalingga tidak Bagus. ASET MILIK PEMERINTAH MANGKRAK, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ? Ketika uang rakyat sudah digunakan, tetapi manfaatnya tidak pernah dirasakan rakyat. Kami menyampaikan keprihatinan sekaligus aduan terhadap adanya tempat atau bangunan milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang terkesan mangkrak, salah satu contohnya di Perempatan Kedungmenjangan, bangunan toko tidak dimanfaatkan secara optimal, terbengkalai, bahkan berpotensi mengalami kerusakan akibat tidak adanya pengelolaan dan pemeliharaan yang memadai. Disitu terpampang jelas TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar: untuk apa aset pemerintah dibangun menggunakan uang rakyat apabila pada akhirnya dibiarkan tidak berfungsi ? Setiap pembangunan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah. Di balik anggaran tersebut, terdapat hak masyarakat atas pelayanan publik, fasilitas yang layak, pembangunan yang bermanfaat, serta penggunaan uang negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau toko mangkrak itu bisa dialih fungsikan yang lain malahan lebih bermanfaat. Dan Kami mendukung upaya tersebut. Selanjutnya untuk bangunan bangunan lainnya yang akan kami bahas di aduan selanjutnya. Ketika sebuah bangunan selesai dibangun seperti GEDUNG DPRD tetapi kemudian dibiarkan kosong, tidak terurus, atau tidak memiliki kejelasan pemanfaatan, persoalannya bukan sekadar bangunan yang terbengkalai. Ini menyangkut efektivitas belanja daerah, kualitas perencanaan, pengawasan, dan tanggung jawab pengelolaan aset milik pemerintah. Dampak buruknya tidak boleh dianggap sepele lho Mas Bupati dan Jajaran Pemkab yang pinter pinter. 1. Pemborosan uang rakyat. Anggaran pembangunan yang telah dikeluarkan berisiko tidak menghasilkan manfaat sesuai tujuan awal. 2. Kerusakan aset daerah. Bangunan yang tidak dirawat dapat mengalami penurunan kondisi, sehingga membutuhkan biaya tambahan untuk perbaikan atau rehabilitasi. 3. Hilangnya kesempatan pelayanan publik. Fasilitas yang seharusnya dapat digunakan masyarakat justru tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. 4. Potensi gangguan keamanan dan kebersihan. Tempat yang terbengkalai dapat menjadi lokasi penumpukan sampah, sarang hewan, atau menimbulkan risiko keselamatan, bergantung pada kondisi di lapangan. 5. Menurunnya kepercayaan masyarakat. Ketika pembangunan tidak berujung pada pemanfaatan yang jelas, wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengelola anggaran dan aset daerah. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Kami mendesak agar dilakukan inventarisasi dan pemeriksaan terhadap aset-aset yang mangkrak, meliputi kejelasan status kepemilikan, nilai anggaran pembangunan, tujuan awal pembangunan, penyebab tidak dimanfaatkannya bangunan, kondisi fisik, biaya pemeliharaan, serta rencana pemanfaatan ke depan. Apabila ditemukan kelemahan dalam perencanaan, pengawasan, atau pengelolaan, hendaknya dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang semestinya. Kami juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai jumlah aset yang tidak dimanfaatkan, alasan keterbengkalaiannya, pihak atau perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelolanya, serta target waktu penyelesaian masalah tersebut. Jangan sampai pemerintah rajin membangun, tetapi lalai memanfaatkan. Jangan sampai anggaran habis terserap, sementara manfaatnya tidak pernah benar-benar dirasakan masyarakat. Aset pemerintah bukan milik pribadi pejabat, bukan pula sekadar angka dalam laporan inventaris. Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Rakyat tidak hanya berhak mengetahui berapa besar anggaran yang telah dibelanjakan. Rakyat juga berhak mengetahui apa manfaatnya, mengapa aset itu mangkrak, dan siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Kami berharap aduan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga, bukan sekadar kritik yang berlalu tanpa tindak lanjut. Karena ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya bangunan yang berdiri megah, melainkan sejauh mana bangunan itu berfungsi, terpelihara, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Purbalingga . Uang rakyat harus menghasilkan manfaat bagi rakyat, bukan meninggalkan bangunan yang menjadi simbol kelalaian pengelolaan. Mohon Maaf dan Terima Kasih, Semoga PemKab Purbalingga sukses selalu.
KMRINW1A
Pengaturan Biaya Pengukuran Tanah di Purbalingga: Analisis PP 128/2015 dan Keadilan Layanan bagi Warga Tidak Mampu
Minggu, 18 Oktober 2026 16:40:21 WIB"Terima kasih atas pengaduan yang disampaikan. Biaya pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Adapun biaya pengukuran oleh pihak kelurahan perlu dikonfirmasi berdasarkan peraturan daerah atau ketentuan resmi yang berlaku. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan, silakan berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga" Bagaimana ini Camat Purbalingga?Bagi warga yabg tidak mampu 0 rupiah. Ada yang narif hampir 1juta bahkan lebih, mohob penjelasan.
250M1S9N
Permohonan Perbaikan Lampu dan Jalan di Pertigaan MIM Babakan untuk Keselamatan Pengguna Lalu Lintas
Minggu, 18 Oktober 2026 10:11:23 WIBMohon bantuan perbaikan lampu penerangan jalan di pertigaan tikungan MIM Babakan, hal ini penting karena berdekatan dengan pos ronda dusun slatri babakan rt 24 rw 7 Kalimanah Purbalingga, serta mohon bantuan perbaikan jalan yg rusak karena selain pertigaan juga tikungan tajam dimana digunakan untuk lalu lintas anak sekolah sehingga bisa memicu kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan.
2B5QZJYA
Permohonan Keterbukaan dan Penegasan Komitmen Bupati Purbalingga Mengenai WTP ke-10 dan Transparansi Pengelolaan APBD
Jumat, 16 Oktober 2026 22:24:25 WIBKepada YTH. Mas Bupati FAHMI yang baik, Mohon Ijin Saya yang Bodoh ini sebagai Warga Purbalingga bertanya dan ingin mendapatkan ketegasan kepastian komitmen dari Mas Bupati. Berkaca pada OTT Kabupaten Klaten: apa yang perlu dipertanyakan dari WTP Kabupaten Purbalingga yang sudah ke 10 kalinya ? Kasus OTT Klaten yang berkembang pada 15–16 Oktober 2026 menjadi relevan sebagai pengingat. Media melaporkan KPK menduga perkara tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit. Pada 16 Oktober, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka. Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), menjelaskan bahwa total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-2030; 2 Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng); 3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Sementara itu, Pemkab Purbalingga mengumumkan WTP ke-10 berturut-turut atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 pada Juni 2026. Kedua fakta tersebut tidak membuktikan adanya persoalan serupa di Purbalingga. Namun, keduanya menjadi dasar untuk mengajukan pertanyaan publik. IJIN BERTANYA MAS BUPATIKU YANG TERHORMAT JAWAB YANG JUJUR NJIH MAS. 1. Apakah WTP ke-10 benar-benar mencerminkan tata kelola yang bersih, atau baru sebatas kewajaran penyajian laporan keuangan? Apa indikator independen yang dapat membuktikan integritas pengelolaan APBD? 2. Bagaimana hasil pemeriksaan BPK secara terperinci? Apakah ada temuan ketidakpatuhan, kelemahan pengendalian internal, kelebihan pembayaran, atau potensi kerugian daerah yang perlu ditindaklanjuti? 3. Apakah seluruh rekomendasi BPK telah diselesaikan secara substantif? Penyelesaian administratif tidak semestinya berhenti pada kelengkapan dokumen; perlu dipastikan bahwa uang atau aset daerah telah dipulihkan apabila memang diwajibkan. 4. Bagaimana transparansi pengadaan barang dan jasa? Apakah proses tender, penetapan pemenang, perubahan kontrak, dan realisasi pekerjaan dapat diperiksa publik untuk mengidentifikasi potensi konflik kepentingan atau pengaturan pemenang? Khususnya ALUS DALANNE yang Mas Bupati Prioritaskan, 5. Apakah ada mekanisme yang menjamin independensi pemeriksaan? Bagaimana pemerintah daerah mencegah intervensi, gratifikasi, atau komunikasi yang tidak semestinya dengan pemeriksa? 6. Apa manfaat nyata WTP bagi masyarakat Purbalingga? Apakah capaian audit tersebut diikuti peningkatan kualitas layanan publik, ketepatan sasaran bantuan, kualitas pembangunan, dan efisiensi belanja daerah? WTP ke-10 Purbalingga: Prestasi Audit atau Jaminan Pemerintahan Bersih? Perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga patut dicatat sebagai capaian dalam penyajian laporan keuangan. Namun, saya / kami sebagai publik masyarakat Purbalingga tidak akan berhenti pada angka dan seremoni penghargaan. Kasus OTT di Kabupaten Klaten menjadi pengingat bahwa persoalan korupsi dapat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, setoran dari OPD, bahkan dugaan upaya memengaruhi proses audit. Kasus tersebut bukan bukti mutlak bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga akan mengalami hal serupa, tetapi menjadi alasan kuat untuk memperketat pengawasan tanpa tebang pilih. Keras terhadap 1 OPD tapi tidak berani terhadap OPD lain. Karena Takut di Geser / Mutasi dan lain lain. Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah WTP ke-10 Purbalingga telah disertai transparansi dan akuntabilitas yang dapat diuji secara terbuka ? Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut temuan BPK, bagaimana pengadaan barang dan jasa diawasi, serta bagaimana pemerintah memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengelolaan APBD. Jika tata kelola memang baik, keterbukaan seharusnya menjadi kekuatan, bukan ancaman. Sebab, WTP adalah opini atas laporan keuangan, bukan surat keterangan bebas korupsi. Ukuran keberhasilan pemerintahan pada akhirnya bukan hanya opini auditor, melainkan juga integritas proses, penggunaan uang rakyat yang tepat sasaran, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Purbalingga tidak cukup hanya mempertahankan WTP. Purbalingga perlu memastikan bahwa setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan dan setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Pertanyaan apakah WTP ke-10 Purbalingga bersih dari masalah belum dapat dijawab hanya dari opini WTP maupun dari kasus OTT di daerah lain. Diperlukan pemeriksaan bukti yang spesifik mengenai Purbalingga sebelum menarik kesimpulan tentang ada atau tidaknya penyimpangan. Mohon Maaf bukan menuduh tanpa bukti, melainkan menuntut keterbukaan yang memungkinkan publik menguji klaim keberhasilan Pemerintah Kabupaten Purbalinggaku yang Tercinta yang sampai sekarang masih belum turun hujan juga. 16 Oktober 2026. MATUR NUWUN MAS BUPATIKU ... Sehat Selalu ....
B3LH8RW4
Permohonan Penjelasan dan Tindakan atas Duplikasi Perbup TPP Sekda serta Kesalahan Publikasi di JDIH Kabupaten Purbalingga
Kamis, 15 Oktober 2026 19:40:59 WIBYang Terhormat : Mas Bupati Purbalingga dan Jajarannya. Terima Kasih jawabannya terkait aduan kami tentang duplikasi perbup TPP Sekda yang kenaikannya begitu tinggi dimana naik sendirian dan ASN yang lain tidak ada kenaikan. Menurut kami sangat ironis sekali. Ditengah Efisiensi yang sedang dijalankan. Sampai dengan ini sudah ada kejelasan yang lebih transparan dibanding beberapa waktu lalu. Khusus Duplikasi dari jawaban (perlu diketahui untuk Peraturan Bupati yang benar bersumber pada Website JDIH Kabupaten Purbalingga, adapun yang termuat pada website JDIH BPK terdapat kesalahan teknis dan sedang dalam penanganan TIM JDIH BPK). Satu Pertanyaan dan Harapan kami, Apakah benar sedang dalam penanganan Tim JDIH BPK ? Kami akan tunggu dan pantau. Menurut kami yang awam dan tidak cerdas dalam hal ini khususnya terkait kesalahan teknis, itu teknis apa ? Teknis Register ataukah Teknis Kepentingan di Ranah Keuangan ? Sebab menurut logika kami, BPK RI Perwakilan Jawa Tengah bukan pembuat dokumen, tetapi mereka diberi / menerima dari PemKab Purbalingga. Mungkin akan kami tanyakan khusus ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah nantinya. Sebab apa ? Ketika sebuah dokumen yang salah diunggah dan dipublikasikan kepada masyarakat, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang salah, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan proses tersebut ? Jika konteksnya dokumen resmi instansi pemerintah yang sudah terpublikasi, kedepan kami mungkin akan meminta penjelasan tentang rantai verifikasi, pihak yang berwenang menyetujui, mekanisme koreksi, dan pertanggungjawaban atas dampak publikasi tersebut. Kami masih tunggu klausul penanganannya dari Tim JDIH BPK seperti yang ditulis Admin. Terima Kasih Mas Bupati, Admin Bakeuda dan semuanya. Semoga Sehat Selalu.
BVYJRPM9
Aspirasi Masyarakat Purbalingga Memohon Perbaikan Rumput Stadion Guntur Darjono Sebelum Kompetisi Liga 3 Persibangga Purbalingga
Kamis, 15 Oktober 2026 14:29:04 WIBAssalamualaikum,selamat siang min ,izin menyampaikan aspirasi dari elemen masyarakat purbalingga untuk Rumput Stadion Guntur Darjono mohon untuk segera diperbaiki pasalnya Stadion tersebut akan menjadi home Persibangga purbalingga di Liga 3 mendatang ,tolong juga untuk dikebut paslanya waktu yang sudah sangat mepet,dan stadion ini juga menjadi tempat olahraga bagi warga purbalingga maka dari itu untuk menjaga kenyamanan bersama,Terimakasih mohon untuk terima dan sampaikan Aspirasi kami🙏
91CMORNK
Pertanyaan Mengenai Duplikasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 dan Ketidaksesuaian Publikasi BPK RI Perwakilan Jawa Tengah
Kamis, 15 Oktober 2026 11:23:00 WIBYang Terhormat : Mas Bupati Purbalingga dan Admin Bakeuda. Ijin menanyakan sedikit kebingungan jawaban dari Admin Bakeuda ( Lampiran III tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025) . Agar infonya menjadi jelas dan clear. Ada beberapa hal yang ingin kami tau kebenarannya. Setau kami berdasarkan pencairan di Website BPK RI Perwakilan Jawa Tengah PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG KOMITE EKONOMI KREATIF KABUPATEN PURBALINGGA Screenshot terlampir. Apakah ini BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang salah ? sebab kami akan bertanya kesana. Dengan adanya DOBEL Perbup ini. Sudah kami cari sepertinya BPK RI Perwakilan Jawa Tengah tidak mempublish.Tentang : PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA seperti jawaban Admin Bakeuda. Ini sama Perbupnya baik nomor dan tahun. MANAKAH YANG BENAR sebab sejauh pemahaman kami yang kami ketahui, secara aturan hukum, tidak boleh ada dua Peraturan Bupati (Perbup) dengan nomor yang sama di tahun yang sama. Setiap peraturan perundang-undangan, termasuk Perbup, wajib memiliki nomor unik sebagai identitas resmi untuk menghindari kekosongan hukum, tumpang tindih, atau pemalsuan. Dari link yang diberikan Admin Bakeuda sudah kami cek dan kami unduh filenya, kami sampaikan terima kasih, hanya di TTE November ? padahal diundangkan Maret ? mohon penjelasannya sebab kami tidak paham. Terima Kasih Mas Bupati Purbalingga atas waktunya, juga untuk Admin Bakeuda yang telah memberikan pencerahan.
UBTSI38V
Permohonan Konfirmasi Lampiran III dan TPP Kelangkaan Profesi dalam Peraturan Bupati Purbalingga Tahun 2026
Rabu, 14 Oktober 2026 10:02:24 WIBYang Terhormat : Mas BUPATI PURBALINGGA Permohonan Permintaan Lampiran III ( Tiga ) sesuai jawaban dari Admin Bakeuda tentang PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Itu ada dimana ? Linknya apa ? Menanggapi jawaban terkait selisih 15 juta. ( Selisih Rp15.000.000 yang Saudara pertanyakan bukan merupakan tambahan pembayaran tanpa dasar, melainkan komponen TPP berdasarkan kelangkaan profesi yang diatur secara tersendiri dalam Lampiran III. ) PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 8 TAHUN 2026 kami unduh dari Website BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, dan di File tersebut hanya sampai di Lampiran II dan ditanda tangani Bupati Purbalingga. TIDAK TERDAPAT LAMPIRAN III. Mohon perkenannya dijawab dengan Jujur adakah Lampiran ke III itu ? Sebab akan mudah sekali diketahui kalau jawabannya tidak benar. Satu lagi pertanyaan yang ingin kami tau jawabannya. Sejak kapan komponen TPP berdasarkan KELANGKAAN PROFESI diberikan ? Terima Kasih Mas BUPATI PURBALINGGA, Sehat dan Sukses Selalu.
N8R7PBO5
Permohonan Penjelasan Selisih TPP Sekda Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Tahun 2026
Senin, 12 Oktober 2026 21:18:20 WIBKepada Yang Terhormat Mas Bupati Purbalingga Nyong Arep Takon Tulung di Jawab sing JUJUR ben ora AJUR. Kenapa TPP SEKDA yang diterima berbeda dengan yang tertera di PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 36 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Di Perbup yang tersebut diatas TPP Sekda Berdasarkan Beban Kerja sebesar 20 JUTA perbulan, tetapi infonya yang diterima adalah 35 JUTA perbulan. Selisih 15 JUTA ini pakai Aturan apa ? Perbup ? Tolong dijawab dengan JUJUR. dan Tunjukan Aturan Perbupnya ada dimana. Linknya. Matur Nuwun.
IYBJRH0U
Tindak Lanjut Perbaikan Kabel Lampu Jalan yang Putus dan Penyebaran Kabel di Pinggir Jalan
Senin, 12 Oktober 2026 17:29:12 WIBsore pak ,mohon bantuan nya untuk diteruskan dn di follow up, untuk lampu jalan terkendala kabel putus menyebabkan lampu jalan mati membuat penyebrangan minim cahaya, dan kabel lampu terlihat berserak di pinggir jalan
LI7Z1CGM
Permohonan Realisasi Perbaikan Drainase Gang Masjid 3 Bobotsari Sebelum Hujan dan Penyelesaian Urugan Pondasi Sungai di Sebelah Rumah Alm Pak Sahidi
Senin, 12 Oktober 2026 11:51:28 WIBYth Bpk Lurah Bobotsari Tolong informasikan bagaimana realisasi perbaikan drainase di gang masjid 3 Bobotsari. Tepat satu RT dengan rumah pak Lurah dan kantor kelurahan. Ini sudah beberapa kali saya mengajukan perbaikan drainase. Ini mom n terbaik untuk dilakukan perbaikan sebelum nanti ada hujan. Jika hujan jelas jalan menjadi sungai.karena aliran air tidak bisa masuk gorong gorong. Dan ada pekerjaan di pondasi sungai yang belum diselesaikan uruganya tepatnya di belakang rumah alm Pak Sahidi.
1H9MLW6V
Peringatan Tindak Lanjut TPA Ilegal di Sungai Kramean, Purbalingga: Upaya Mencegah Pembuangan Sampah Berulang
Senin, 12 Oktober 2026 08:19:16 WIBadanya TPA ilegal di jempatan sungai Kramean samping SMP 4 Purbalingga dekat Kantor Kecamatan Purbalingga,mohon di beri peringatan untuk tidak membuang sampah dengan ancaman Denda/Hukuman, karena sudah di bersihkan berulang sampah dibuang di sempadan sungai lagi
5VMPZK4O
Permohonan Penghapusan Pagar dan Pembuatan Jogging Track di Taman Fasilitas Umum Purbalingga
Sabtu, 10 Oktober 2026 11:09:28 WIBYth Bupati Purbalingga Mohon untuk taman fasilitas umum yang ada di perumahan purbalingga untuk pagar yang mengelilingi bisa di hilangkan saja dan dibuat paving jogging track,sehingga dapat meningkatkan kebermanfaatan untuk sarana olahraga warga perumahan dan masyarakat umum. Karena kami dari warga juga sering menemukan taman tersebut untuk kegiatan yang kurang bermanfaat pada malam hari karena gelap dan tertutup oleh pagar. Jadi mohon dengan sangat agar fasilitas tersebut untuk menjadi perhatian dan dapat bermanfaat untuk warga perumahan khususnya dan masyarakat pada umum nya. Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
XMUTW8Y2
Pertanyaan Mengenai Kenaikan PBB dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Purbalingga
Selasa, 06 Oktober 2026 13:59:27 WIBKepada Yth. PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Apa dasar perhitungan kenaikan PBB di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan apakah kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat? Dari tahun ketahun selalu naik. Mengapa nilai PBB harus dinaikkan pada saat sebagian masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi? Apakah Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah melakukan kajian terhadap dampak kenaikan PBB terhadap masyarakat berpenghasilan rendah? Bagaimana Pemerintah Kabupaten Purbalingga memastikan kenaikan PBB tidak menyebabkan beban pajak yang terlalu besar bagi pemilik rumah sederhana? Apakah kenaikan PBB didasarkan pada kenaikan nilai objek pajak yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar di lapangan? Bagaimana mekanisme keberatan atau pengajuan keringanan bagi masyarakat yang merasa tidak mampu membayar PBB setelah kenaikan? Apakah ada perlakuan berbeda atau insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah, lansia, atau pemilik rumah tinggal yang tidak memiliki sumber penghasilan dari tanah tersebut? Untuk apa tambahan penerimaan tersebut akan digunakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ? Apakah Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah membuka data dan perhitungan secara transparan sehingga masyarakat dapat memahami alasan kenaikan PBB? Kalau ada itu dimana ? Kapan ? Jika nilai tanah meningkat tetapi penghasilan pemilik tanah tidak meningkat, apakah kenaikan PBB tetap dianggap proporsional? Terima Kasih, semoga Pemerintah Kabupaten Purbalingga semakin lebih baik. Mohon maaf sebelumnya. Saya tunggu jawabannya.
PAOIH921
Permohonan Penegakan Pengaturan Pedagang dan Trotoar di Jalan Depan Kecamatan Bobotsari
Senin, 05 Oktober 2026 09:10:58 WIBYth Kementrian Perhubungan Yth Gubernur Jawa Tengah Yth Camat Bobotsari Mohon sebaiknya pihak terkait mengenai pengaturan pedagang dan pengaturan jalan umum. Bahkan hak pejalan kaki. Kali ini dikhususkan pada wilayah di sepanjang jalan dtepat di depan kecamatan Bobotsari. Apakah iya pak Camat Bobotsari tidak merasa risih dengan suasana semrawut selama ini. Dimana trotoar yang seharusnya hak pejalan kaki sekarang digunakan untuk jualan bahkan permanen. Berharap ketegasan dari beberapa pihak agar trotoar disisakan Untu pejalan kaki dan pedagang jangan berjulaan di jalan. Di depan kecamatan Bobotsari itu rawan sekali tanpa penjagaan setiap sore pengendara motor maupun mobil susah.
RGPTCZOU
Permohonan Peninjauan Ulang Warna TNKB Kendaraan Operasional New Fortuner Nopol R 1336 XC
Sabtu, 03 Oktober 2026 14:56:42 WIBSudah lebih dari 1 tahun saya melihat new fortuner hitam dengan nopol R 1336 XC, kondisi dari saya awal melihat masih menggunakan TNKB warna putih-hitam dimana seharusnya sesuai dengan yang terdata di aplikasi sakpole adalah ber-TNKB merah/kendaraan operasional dinas. Saya warga sipil tapi bisa mengenali mana nopol pribadi dan instansi walaupun warna TNKB yang sekarang sudah diubah putih-hitam. Jujur saya tidak keberatan jika beliau/pengguna mobil tersebut menggunakan mobilnya untuk keperluan diluar dinas, tapi saya keberatan dengan pengubahan TNKB -nya dari merah menjadi putih-hitam. Besar harapan saya untuk pengubahan ke warna TNKB asli sesuai yang terdaftar kecuali memang kendaraan tersebut telah dibeli pribadi secara lelang atau apapun itu dan bisa dibuktikan secara jelas dokumennya. Terimakasih
04NROWVP
Permohonan Penanganan Saluran Drainase Tertutup di Perum Griya Abdi Kencana, Purbalingga Wetan RT 1/7
Sabtu, 03 Oktober 2026 08:44:53 WIBMohon bantuannya kepada dinas terkait perihal saluran drainase yang tidak mengalir dan mampet di tempat kami, kemungkinan disebabkan oleh gorong2 tersumbat yang ada dibawah jalan. Mohon untuk segera dilakukan tindakan karena jika dibiarkan akan menjadi sarang nyamuk dan penumpukan sampah. Untuk lokasi ada di Perum. Griya Abdi Kencana, Jl. Sekar Mawar, Purbalingga Wetan RT 1/7.
KRIW5CEZ
Pertanyaan Bupati tentang Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu, Kenaikan Gaji, dan Kebijakan Pengangkatan ke Penuh Waktu
Sabtu, 03 Oktober 2026 07:28:16 WIBMas bupati saya mau menanyakan terkait dengan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu . 1.Apakah akan ada kenaikan gaji bagi PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang kontraknya ? 2. Apakah ada kebijakan dari mas bupati untuk pengangkatan dari pppk paruh waktu ke penuh waktu ? Kami pppk paruh waktu berharap kalaupun belum ada kebijakannya minimal dinaikan gajinya kami sesuai UMK purbalingga . Terimakasih mas bupati .
KB5T8N7P
Permohonan Bantuan Instalasi Listrik oleh RT 08 RW 01 untuk Rumah Lansia
Jumat, 02 Oktober 2026 09:21:49 WIBRT 08 RW 01..minta bantuan dastang PLN..buat rumah udah lansia..
Buat Aduan
Formulir aduan masyarakat
Masukan Data Aduan
Statistik Aduan
Menyajikan data statistik aduan secara real-time hingga saat ini.