Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 17JVD0O2
Tanggal Aduan : Selasa, 28 Jul 2020 12:27:53 WIB
Judul Aduan : Aktivasi NRG Lulusan PPG Prajabatan: Alur & Waktu Pengajuan (Serdik 2017, NUPTK, SK Kadin)
Isi Aduan : Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Kepada admin dindikbud, mohon pencerahannya, kapan waktu dan bagaimana alur pengajuan/aktivasi NRG bagi lulusan PPG Prajabatan untuk yg sudah memiliki serdik (lulus PPG Prajabatan 2017), sudah memiliki NUPTK, dan ber-SK Kadin. Terima kasih.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Wa'alaikumsalam Wr Wb

Perlu kami informasikan, syarat penerbitan NRG adalah :

1. Pastikan bahwa anda telah menerima sertifikat pendidik

2. Setelah mendapatkan sertifikat pendidik maka silahkan anda bawa sertifikat tersebut kepada operator sekolah anda untuk entry data - data yang ada di sertifikat tersebut terutama adalah nomor yang ada di sertifikat tersebut. Khusus untuk kolom pengisian NRG pada Dapodik untuk sementara dikosongkan. Apabila semua data telah di entry ke dalam aplikasi Dapodik, harap melakukan sinkronisasi agar data yang telah diinput dapat terbaca pada aplikasi pusat.

3. Setelah itu tunggu waktu beberapa minggu sejak data mulai di sinkronisasi.

4. Setelah beberapa minggu silakan anda cek info GTK secara berkala untuk mengetahui apabila NRG anda sudah keluar atau belum.

5. Apabila NRG anda telah keluar maka langkah selanjutnya silakan anda memasukan kembali nomor NRG tersebut ke kolom nomor isian NRG yang ada di dalam Dapodik kemudian lakukan sinkronisasi ulang.

6. Yang berhak menerbitkan NRG adalah Kemdikbud bukan operator.


Jumat, 14 Agustus 2020 11:44:34 WIB