Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan

Data Aduan
Nomor Aduan | : | 22TMADNW |
Tanggal Aduan | : | Jum'at, 18 Okt 2019 08:05:00 WIB |
Judul Aduan | : | Judul: * SKU Terhambat: Usaha Beda Desa, Domisili Beda Kelurahan * SKU Kios Sepatu: Kendala Domisili dan Lokasi Usaha * SKU Ganda: Penolakan Kelurahan Domisili & Lokasi Usaha * SKU Macet: Domisili KTP & Lokasi Usaha Beda Wilayah * SKU Sepatu Sa |
Isi Aduan | : |
Pembuatan surat keterangan usaha SKU kelurahan domisili tidak mau membuat karena usaha di Desa Lain. Kelurahan tempat usaha tidak mau membuat SKU karena yg mengajukan bukan warga kelurahan. Jenis usaha : kios sepatu sandal Desa sesuai KTP : Desa Padamara, Kec. Padamara, Purbalingga, Jawa Tengah. Desa tempat usaha : Pepedan, Karang Moncol, Purbalingga, Jawa Tengah. Mohon agar bisa dibantu untuk masyarakat yg mandiri dan berkualitas yg di dukung birokrasi yg berkualitas. (diteruskan dari website lapor.go.id) |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | DINKOPUKM |
Sektor | : | EKONOMI DAN INDUSTRI |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut

Admin LaporMasBup
Jum'at, 18 Okt 2019 01:05:57 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINKOPUKM
Admin Dinkopukm
Assalamu'alaikum Wr Wb
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya pada proses penerbitan ijin usaha. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang baru maka pendaftaran Ijin Usaha Mikro Kecil dilakukan secara online (OSS).Persyaratan yang harus dipenuhi adalah mempunyai KTP, mempunyai Email dan nomor HP yang aktif serta mengisi formulir secara online. Apabila bapak/ ibu belum mempunyai email atau memerlukan penjelasan lebih lanjut maka kami siap membantu dan memberikan pendampingan.Untuk itu silahkan Bapak/ Ibu datang ke PLUT KUMKM d/a Griya UMKM sebelah selatan Polres Purbalingga. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan
Wassalamu ' alaikum.Wr Wb
Assalamu'alaikum Wr Wb
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya pada proses penerbitan ijin usaha. Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang baru maka pendaftaran Ijin Usaha Mikro Kecil dilakukan secara online (OSS).Persyaratan yang harus dipenuhi adalah mempunyai KTP, mempunyai Email dan nomor HP yang aktif serta mengisi formulir secara online. Apabila bapak/ ibu belum mempunyai email atau memerlukan penjelasan lebih lanjut maka kami siap membantu dan memberikan pendampingan.Untuk itu silahkan Bapak/ Ibu datang ke PLUT KUMKM d/a Griya UMKM sebelah selatan Polres Purbalingga. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan
Wassalamu ' alaikum.Wr Wb
Sabtu, 19 Oktober 2019 13:11 WIB