Nomor Laporan | : | 3AL8CWJN |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Infrastruktur |
Sektor | : | BPJS Kesehatan |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | Assalamualaikum Wr. Wb. Mohon maaf izin menyampaikan keluhan terkait syarat pengaktifan BPJS Kesehatan yang saya alami. BPJS PBI (dari pemerintah) saya saat ini sedang non aktif, sudah ke MPP purbalingga dan syarat agar aktif adalah SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Surat keterangan sakit/sedang dirawat, Fc KTP, dan Fc KK. Dari syarat tersebut saya belum tahu karena saya lihat Januari 2025 di media (media sosial, web, dll) belum dicantumkan. Akhirnya saya harus kembali kerumah untuk meminta SKTM ke desa dan sya bertanya ke bag. Informasi MPP apakah surat keterangan sakit/dirawat itu wajib ? dan beliau menjawab untuk pengaktifan saja tidak wajib karena tidak sedang sakit/dirawat. Setelah saya kembali ke MPP lagi pada hari itu juga sesuai prosedur saya mendapat antrian bagian dinsos dan dari admin/customer service menginfokan bahwa harus ada surat sakit/sedang dirawat. Akhirnya saya pulang walaupun sudah bolak balik dan perjalanan jauh demi bisa jadi pada hari itu juga. Yang harus dipertanyakan adalah misalkan seseorang yang tidak mampu sedang sakit/pertolongan darurat di malam hari atau hari sabtu minggu dan dari pihak instansi RS/pihak pelayanan kesehatan lain menolak melakukan tindakam karena bpjsnya tidak aktif. Bagaimana solusinya sedangkan mengurus aktifnya BPJS kesehatan di MPP hanya di jam kerja senin-jumat. Saya berharap terkait pengaktifan BPJS harus ada surat sakit/dirawat ini segera dipertimbangakn dan dipermudah proses pengaktifannya supaya saat berobat BPJS kesehatannya langsung bisa digunakan tanpa di aktifkan terlebih dahulu ke MPP yang menurut saya ini mendadak saat keperluan berobat agar tidak membuang waktu |
Selamat siang Bapak Cahyo Trias Yth,
Terima kasih atas dukungan dalam penyelenggaraan Program JKN KIS dan terima kasih juga atas pengaduan atau permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan.
sebagai informasi bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Sosial bahwa penetapan peserta PBI JK/APBN yaitu melalui SK Menteri Sosial, adapun proses penetapan adalah berdasar Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dimana penduduk bisa menghubungi petugas operator desa di balai desa/kantor kelurahan setempat untuk diusulkan dalam Musdes/kel tersebut dan kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimasukkan dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota. Selanjutnya jika sudah terdaftar dalam DTKS nanti penduduk tersebut tinggal menunggu antrian dari Kementrian Sosial mendaftarkan sebagai Peserta JKN KIS PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yang akan diserahkan secara kolektif seluruh Indonesia ke BPJS Kesehatan.
Kemudian terkait informasi tentang kepesertaan PBI APBD, penduduk dapat menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten/Kota setempat. Sebagai informasi tambahan bahwa Kabupaten Purbalingga sudah mencapai Universal Health Coverage dimana warga tidak mampu dapat langsung berkoordinasi dengan perangkat desa atau puskesmas setempat untuk pendaftaran sebagai peserta PBI yang dibiayai iurannya oleh Pemerintah Daerah.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, jika ke kantor atau loket Bpjs Kesehatan dalam hal ini kami bisa mendaftarkan u/segmen PBPU/Peserta mandiri.dengan syarat kk,ktp,buku rekening bank BNI/BRI/Mandiri/BCA.adapun peserta juga dapat menghubungi Care Center 165/via MJKN di menu informasi/Ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota setempat untuk informasi lebih lanjut. Semoga Bapak Agus Cahyo Trias dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam,
BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga
- BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Senin, 17 Mar 2025 15:04:01 WIB