Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 3WWJPMN4
Tanggal Aduan : Kamis, 27 Mei 2021 16:38:53 WIB
Judul Aduan : Biaya Pembuatan Surat Rekomendasi Numpang Nikah di Desa Kalimanah Kulon
Isi Aduan : Bismillah, assalamu'alaikum Ibu Bupati, apa benar ketika mengurus untuk pembuatan surat rekomendasi numpang nikah ada biaya administrasinya? Kemaren saya dimintai 200rb untuk pengurusannya, tepatnya di desa Kalimanah Kulon, dan jika memang tidak ada, mohon yang seperti itu di tindak lanjuti jika memang hal tersebut termasuk pungli... Terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KESEJAHTERAAN SETDA
Sektor : Keagamaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Muthohir
Menanggapi laporan Sdr Wahyus*****@gmail.com tentang layanan Rekomendasi nikah di KUA Kalimanah,
Bahwa seluruh pelayanan di KUA semuanya Rp. 0,-. alias tidak ada biaya.
Bagi yang nikahnya di luar KUA atau di KUA pada diluar jam dinas ada PNBP yang disetor ke Kas Negara melalui Bank atau Kantor POS oleh yang bersangkutan.
Coba Sauda tanyakan ke Desa apakah ada biaya apa tidak. Kalo dengan Pak Kayim itu bukan biaya mungkin transpot, tapi tidak ada kaitannya dengan KUA.
Untuk KUA Kalimanah bisa menghubungi WA 087837340624 Terima kasih, tanggapan dari KUA Kalimanah

Jumat, 28 Mei 2021 07:38:18 WIB