Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 6BQFLIFB
Tanggal Aduan : Jum'at, 23 Apr 2021 00:16:45 WIB
Judul Aduan : BPUM: Batas Pencairan dan Solusi Jika Belum Dicairkan?
Isi Aduan : Assalamualikum min, mau tanya apa kah penerima bpum ada batas pencairanya, terus bagai mna jika sampe batas pencairan tapi belem sempet di cairkan,?
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOPUKM
Sektor : Bansos COVID
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkopukm

Assalamu'alalikum Wr Wb

Yth Bapak Imam Khaerulah

Salam sehat dan tetap semangat.

Bapak Imam Khaerulah atas pertanyaan Bapak dapat kami sampaikan bahwa batas waktu pencairan BPUM adalah 2 bulan terhitung sejak adanya pemberitahuan penerimaan. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak diambil maka anggaran akan dikembalikan ke kas negara.

Demikian yang dapat kami sampaikan.Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu'alaikum Wr Wb


Senin, 26 April 2021 04:46:13 WIB