Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Juknis BOS untuk GTT Purbalingga: Kesejahteraan Guru Wajib Diperhatikan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 8M4GMEX4
Tanggal Aduan : Senin, 11 Mei 2020 07:22:04 WIB
Judul Aduan : Juknis BOS untuk GTT Purbalingga: Kesejahteraan Guru Wajib Diperhatikan
Isi Aduan : Aslm.mohon kemendikbud mengeluarkan juknis yang jelas tentang penggunaan dana bos 50% untuk gtt, sehingga dinas pendidikan dan kebudayaan kab. purbalingga bisa mengintruksikan sekolah untuk mengeluarkan honor untuk gtt yang bernuptk yang sampai saat ini hanya baru mendapatkan honor dari apbd yang besarannya baru 700 s.d 800 ribu yang masih jauh dari umr kab. purbalingga yaitu 1,9 juta sedangkan dari bos tidak sama sekali padahal ada gtt dan ptt yang dapat dobel dari bos dan apbd yang berbunyi kesra mereka ada yang tidak bernuptk. dinas beralasan belum ada petunjuk teknis dari kemendikbud. harapannya dengan kombinasi dari apbd dan bos guru wb kab. purbalingga semakin sejahtera. terima kasih pak presiden, mas menteri dan bu bupati atas perhatiannya.
wassalamu alaikum wr. wb. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/bos)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Tentang regulasi penggunaan BOS ada di Kemendikbud . Terima kasih.

Kamis, 06 Agustus 2020 11:23:31 WIB