Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan BLT Dana Desa COVID-19: Pertanyaan Perhitungan dan Keadilan Pembagian?
Data Aduan
Kode Aduan : LXKQNUWQ
Tanggal Aduan : Selasa, 21 Apr 2020 06:16:14 WIB
Judul Aduan : BLT Dana Desa COVID-19: Pertanyaan Perhitungan dan Keadilan Pembagian?
Isi Aduan : Tentang BLT dampak kovid19: Perhitunganya 800 juta dana desa diambil 25persen berarti skitar 200 juta.seumpama dibagi 300 kk.ga mungkin dapat 600 rbu. apakah perhitungannya demikian? Mksh (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/54486.html#.Xp6PYsgzZnI )
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPERMASDES
Sektor : Covid-19
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpermasdes

Terima kasih atas perhatian Sdr. Imran Fauzi terkait dengan soal DD. Bahwa untuk penanganan BLT DD memang perhitungannya pagu dana DD X 25%, contoh 800 juta x 25% = 200 juta. Anggaran tersebut dimusdeskan berarti 200 juta : 600 ribu = 333 KPM, dan itu adalah kuota yang harus diterimakan kepada KPM, Hal itu sesuai dengan Permendes no 6 tahun 2020 tentang Perubahan Permendes No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana DD.



Demikian yang dapat kami sampaiakan



Selasa, 30 Maret 2021 01:48 WIB