Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pengaduan SKD CPNS Purbalingga 2021: Formasi Perawat Ahli Pertama Puskesmas Karangreja
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : MU1DENQE
Tanggal Aduan : Senin, 22 Nov 2021 07:52:27 WIB
Judul Aduan : Pengaduan SKD CPNS Purbalingga 2021: Formasi Perawat Ahli Pertama Puskesmas Karangreja
Isi Aduan : Assalamualaikum wr wb. yth kepala bkn pusat di jakarta.

perihal: pengaduan keputusan hasil seleksi kompetensi dasar cpns kab. purbalingga 2021. formasi perawat ahli perta puskesmas karangreja. taanggal 12 november 2021. nomor 810/22074/2021

perkenalkan saya,
nama: nugroho. s. kep. ns
no tlp: 082232518280
alamat: munjul rt 09/ rw 05. kec. kutasari. purbalingga. peserta cpns formasi perawat - ahli pertama puskesmas karangreja.
no peserta: 2164172110000844

hasil nilai skd: twk 80 tiu 80 tkp 176 total: 336 (lulus skd) merujuk dari surat sekretaris daerah purbalingga nomor: 813/0079/202. tentang pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemerintah kabupaten purbalingga 2021 lembar ke 7. v1. no 3, b, 1) jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (skb) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan. berdasarkan peringkat nilai skd. untuk puskesmas karangreja formasi perawat ahli- pertama sebanyak 4. peserta yang lulus skd sebanyak 10. jika merujuk dari surat keputusan diatas. seharusnya saya bisa mengikuti seleksi skb karena saya masuk peringkat ke 10.
akan tetapi pengumumam hasil skd. peserta yang bisa mengikuti skb hanya 9 orang.
kemudian pada tgl 14/11/2021
saya menulis pengaduan pada web. mator bupati purbalingga. kemudian di jawab oleh admin pada tgl 1/11/21. jam 00.46.
yang pada intinya ada kesalahan pada pengetikan jumlah/formasi umum.

tgl 15/11/21
jam 09.00 wib & jam 11.05 wib
saya telpon bkppd kab. purbalingga
2x (bpk. tarsun) belum ada kjawaban yg pasti (masih ditanyakan)

tgl 16/11/21
jam 08.58 wib
saya tlp bkppd purbalingga,tersambung dengan bpk. tarsun, mengatakan bahwa. ada kesalahan pada penulisan jumlah formasi perawat ahli pertama puskesmas karangreja. yg semestinya umum 3, cumlaud 1.

jika memang ada kekeliruan dalam penulisan sudah seharusnya ada pemberitahuan resmi yang diketahui pejabat/sekertaris daerah, yang dapat diakses semua pihak.
untuk menghindari adanya kecurang.

karena sampai saya membuat laporan ini belum ada pemberitahuan resmi dari pejabat terkait / yang dimuat pada web. bkppd.purbalinggakab.go.id.

demikian pengaduan saya, mohon ma.af bila ada kata-kata yang kurang berkenan.
wassalamualaikum wr wb

(diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/perihal-pengaduan-keputusan-hasil-seleksi-kompetensi-dasar-cpns-kab-purbalingga-2021-formasi-perawat-ahli-perta-puskesmas-karangreja)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Penerimaan CPNS
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD

Menjawab pertanyaan Sdr. Nugroho, S. Kep. Ns yang ditujukan kepada Kepala BKN Pusat perihal: Pengaduan keputusan hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kab. Purbalingga 2021 formasi Perawat Ahli Pertama unit kerja Puskesmas Karangreja, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Pada saat Saudara menanyakan melalui telepon yang intinya sebagaimana pokok pertanyaan, kami baru mengetahui adanya kekeliruan ketik pada Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 813/0079/2021 tanggal 24 Juni 2021, sehingga kami menjawab untuk kami cek terlebih dahulu.

2. Setelah km lakukan cek, Pada Formasi Perawat Ahli Pertama pada Unit Kerja Puskesmas Karangreja berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 840 Tahun 2021 adalah 4 formasi.  Kemudian formasi tersebut kami pecah menjadi formasi umum, cumlaude dan disabilitas dengan komposisi 4 formasi umum dan 1 cumlaude. (Ada kesalahan ketik untuk formasi umum, dari awalnya 4 formasi dikurangi 1 untuk formasi cumlaude.  Seharusnya ditulis 3 tetapi masih tertulis 4).
Pada pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 810/22074/2021 tanggal 12 November 2021 untuk formasi Perawat Ahli Pertama di Unit Kerja Puskesmas Karangreja yang berhak mengikuti SKB adalah 3 kali jumlah formasi yaitu 9 orang.  Formasi Cumlaude tidak ada pelamar.

3. Selanjutnya kami melakukan ralat terhadap pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 813/0079/2021 dengan Pengumuman Kepala BKPPD Kabupaten Purbalingga Nomor 813/3586/2021 tanggal 22 November 2021 dan telah kami upload pada website bkppd.purbalinggakab.go.id (https://bkppd.purbalinggakab.go.id/ralat-pengumuman-pengadaan-asn/).

Demikian jawaban dan klarifikasi kami. Terima kasih.


Senin, 29 November 2021 06:34:25 WIB