Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Keringanan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan di Purbalingga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : Q7JT5Z6P
Tanggal Aduan : Rabu, 18 Mei 2022 00:46:15 WIB
Judul Aduan : Permohonan Keringanan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Warisan di Purbalingga
Isi Aduan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan PENGADEGAN, Kelurahan/Desa PENGADEGAN. Laporan : tolong pak ganjar saya hanya minta diberikan keringanan untuk mengurus surat tanah milik almarhum ayah saya. tertunda karna kekurangan biaya saya mohon bantuannnya agar lebih di ringakan. karna jika tidak cepat jadi sertifikat tanahnya banyak tangan nakal yg ingin merebut saya hanya orang awam yg tidak tahu apa2. saya hanya meminta hak saya dan adik saya. semoga cepat ditanggapi permintaan saya. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/107952.html)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN PENGADEGAN
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Pengadegan

1. Camat Pengadegan siap memfasilitasi untuk proses sertifikat tanah, dengan biaya gratis bagi keluarga miskin, apa bila telah di tunjuk PPATS

2. Proses sebagai PPATS Kecamatan Pengadegan .  tinggal nunggu SK dari Kepala BPN Jawa Tengah, setelah pada hari Rabu 8 Juni 2022, Camat dan staf Pertanahan melaksanakan Bintek dari BPN Provinsi di Kantor BPN Purbalingga.

3. Sertifikat gratis/biaya murah bisa di laksanakan apabila desa tersebut mendapkan program PTSL ,yang Penunjukannya menjadi kewenangan Kantor BPN Kabupaten PBG.


Selasa, 21 Juni 2022 01:51:30 WIB