Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan KIS dan Biaya Isolasi Mandiri COVID-19 di Purbalingga: Prosedur yang Tepat?
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : QQ440DKG
Tanggal Aduan : Kamis, 08 Jul 2021 01:32:15 WIB
Judul Aduan : KIS dan Biaya Isolasi Mandiri COVID-19 di Purbalingga: Prosedur yang Tepat?
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten purbalingga, Kecamatan kutasari, Kelurahan karangcegak Laporan: keponakan saya difonis positif covid-19 di RSUD GOETENG TARUNADIBRATA, daftar pakai KIS tapi dialihkan ke UMUM katanya KIS tidak bisa digunakan oleh pasien COVID-19 karena memilih isolasi mandiri di rumah, malah diharuskan membayar sebesar Rp. 1.800.000. tetapi pihak RS tidak memungut biaya apa bila memilih isolasi di RS. Apakah benar prosedurnya seperti itu? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/86209.html#.YOZVdegzYdU)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : RSUD
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin RSUD

terimakasih atas pertanyaan yang anda sampaikan,

Perlu diketahui bahwa pemerintah menanggung biaya pasien covid 19 selama di rawat di rumah sakit sebagaimana ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah pasien di rawat di ruang isolasi covid 19.  Apabila tidak sesuai ketentuan maka pemerintah tidak dapat menanggung.

demikian, terimakasih


Senin, 12 Juli 2021 06:44:13 WIB