Nomor Laporan | : | S9PFR8M3 |
Status Laporan | : | Selesai |
Jenis Laporan | : | PUBLIC |
Tipe | : | Non Infrastruktur |
Sektor | : | Bansos COVID |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Laporan | : | saya waktu bulan Kemarin dh Daftar bantuan umkm.. apakah verivikasi sAya di terima? |
Assalamu 'alaikum Wr Wb
Yth Bapak Suwarto Aby Sulaiman
Terimakasih atas atensi bapak memanfaatkan media Maturbup. Penjelasan kami atas pertanyaan Bapak sudah kami informasikan pada laporan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah bapak mendapatkan BPUM atau tidak, bapak dapat mengakses informasi melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Demikian untuk menjadi maklum
Wassalamu 'alaikum Wr Wb
Selasa, 22 Des 2020 01:30:04 WIB
Kamis, 24 Des 2020 05:24:04 WIB
Assalamu 'alaikum Wr Wb
Yth Bu Muhyati
Perlu kami sampaikan bahwa proses Verifikasi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga hanya melaksanakan tugas menerima pendaftaran dan mengirimkan daftar pengusul ke Kementerian. Proses selanjutnya bukan menjadi kewenangan Pemkab. Perlu kami sampaikan bahwa verifikasi dilaksanakan dalam rangka croscek pemenuhan persyaratan program yaitu : WNI, Memiliki Nomor Induk Kependudukan, Memiliki Usaha Mikro, bukan ASN,TNI,Polri, Pegawai BUMN/BUMD.Ketentuan lainnya sebagaimana pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 adalah tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan ( Kementerian akan mengkroscek melalui Sistem Informasi Kredit Program/SIKP). Disamping itu pendaftar BPUM harus mengirimkan data yang mencakup : NIK,Nama lengkap,Alamat Tempat tinggal, Bidang Usaha, Nomor Telp/WA. Mencermati dari persyaratan dan ketentuan itu tidak menyebutkan lama atau tidaknya dalam berusaha. Dari beberapa kasus yang kami pantau dalam proses pencairan di lembaga penyalur (BRI) tidak lolosnya pendaftar dalam proses verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan atau ada kesalahan dalam mencantumkan data, seperti salah dalam menginput Nomor Induk Kependudukan ( kurang digit atau salah angka), kesalahan dalam mencantumkan nama ( tidak sesuai nama yang ada di KTP). Jadi ada banyak faktor yang menyebabkan tidak lolos verifikasi sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan.
Demikian yang dapat kami sampaikan.Kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalamu 'alaikum Wr Wb
Rabu, 30 Des 2020 03:24:36 WIB
Assalamu 'alaikum Wr Wb
Yth Bu Muhyati
Perlu kami sampaikan bahwa proses Verifikasi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Koperasi dan UKM RI. Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga hanya melaksanakan tugas menerima pendaftaran dan mengirimkan daftar pengusul ke Kementerian. Proses selanjutnya bukan menjadi kewenangan Pemkab. Perlu kami sampaikan bahwa verifikasi dilaksanakan dalam rangka croscek pemenuhan persyaratan program yaitu : WNI, Memiliki Nomor Induk Kependudukan, Memiliki Usaha Mikro, bukan ASN,TNI,Polri, Pegawai BUMN/BUMD.Ketentuan lainnya sebagaimana pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 adalah tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan ( Kementerian akan mengkroscek melalui Sistem Informasi Kredit Program/SIKP). Disamping itu pendaftar BPUM harus mengirimkan data yang mencakup : NIK,Nama lengkap,Alamat Tempat tinggal, Bidang Usaha, Nomor Telp/WA. Mencermati dari persyaratan dan ketentuan itu tidak menyebutkan lama atau tidaknya dalam berusaha. Dari beberapa kasus yang kami pantau dalam proses pencairan di lembaga penyalur (BRI) tidak lolosnya pendaftar dalam proses verifikasi karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan atau ada kesalahan dalam mencantumkan data, seperti salah dalam menginput Nomor Induk Kependudukan ( kurang digit atau salah angka), kesalahan dalam mencantumkan nama ( tidak sesuai nama yang ada di KTP). Jadi ada banyak faktor yang menyebabkan tidak lolos verifikasi sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan.
Demikian yang dapat kami sampaikan.Kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalamu 'alaikum Wr Wb
Rabu, 30 Des 2020 03:24:39 WIB