Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : T5Z90YJH
Tanggal Aduan : Jum'at, 25 Feb 2022 03:11:18 WIB
Judul Aduan : Permohonan Informasi Biaya & Prosedur Pemecahan Sertifikat Waris
Isi Aduan : Ibu Bupati, minta tolong bantuannya terkait dengan berapa biaya untuk mecah sertifikat bagi waris dari tanah seluas 450 ubin dibagi 3 bagian? Dan bagaimana tata caranya? (Tanah sudah sppt yg terdiri dari 3 nama ahli waris) Terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : J967+78 Purbalingga, Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM

Kami sampikan terima kasih atas laporan Saudara, terkait pemecahan sertifikat bagi waris. Untuk pemecahan sertifikat bagi waris dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  • Silahkan membuat surat keterangan waris diketahui oleh kepala desa dan camat setempat. Syarat-syaratnya sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan Kematian Kedua orang tua
  2. Foto Copy KTP, KK seluruh ahli waris
  3. Menyiapkan dokumen dokumen seperti: Letter C, SPPT, Serta sertifikat.
  • Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pemecahan sertifikat ahli waris sebagai berikut:
  1. Biaya pengukuran
  2. Biaya Pendaftaran
  3. Biaya Pemeriksaan Tanah

Selanjutnya Saudara dapat langsung mendaftarkan ke loket BPN Kabupaten Purbalingga dan dapat mengetahui perincian biaya pemecahan sertifikat ahli waris di loket BPN Kabupaten Purbalingga.


Selasa, 01 Maret 2022 02:54:52 WIB