Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : U2K9BKLW
Tanggal Aduan : Rabu, 22 Jun 2022 13:06:10 WIB
Judul Aduan : Biaya Pasang Patok Tanah di Pasunggingan, Purbalingga: Keluhan Pungutan Rp 1 Juta
Isi Aduan : Assalamualaikum admin, saya dari purbalingga. keluhan saya: saya mau pasang patok tanah di desa pasunggingan kecamatan pengadegan kab.purbalingga kadus triyono dusun kebumen, kok diminta biaya 1juta, apa betul demikian?? semoga dievaluasi. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/110067.html#.YrMTS0ZBzrc)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM

Wa'alaikumsalam Wr.Wb.

Kami sampaikan terima kasih atas laporan Saudara terkait pemasangan patok tanah di Desa Pasunggingan, Kec. Pengadegan, Kab. Purbalingga.

Dapat kami sampaikan bahwa untuk pemasangan patok, Saudara dapat membuat patok permanen atau membeli patok permanen di Koperasi BPN untuk dipasang dibatas tanah yang Saudara miliki, dengan kesepakatan pemilik bidang tanah yang berbatasan. Terima Kasih.


Senin, 27 Juni 2022 02:11:14 WIB