Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : UL6S79H
Tanggal Aduan : Rabu, 27 Apr 2022 13:53:44 WIB
Judul Aduan : Status Guru Honorer di Dapodik: Keaktifan dan Kesenjangan Sosial
Isi Aduan : Mohon infonya, persyaratan untuk terdaftar sebagai guru honorer di sekolah dan terdaftar di dapodik itu apa ya?

Terus kalo yang sudah dan baru terdaftar di dapodik itu ga aktif (tidak pernah) datang melakukan tugasnya apakah itu dibenarkan??

Karena teman saya sudah terdaftar di dapodik tapi dia sampai sekarang tidak pernah berangkat ke sekolah untuk mengajar.
Mohon informasi dan pencerahannya kalau seperti itu biar tidak ada kesenjangan sosial bagi guru guru yang sudah terdaftar di dapodik dan aktif mengajar walopun honor kadang terlambat.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun hasil koordinasi tersebut adalah sebagai berikut : 1. Untuk pengangkatan guru honorer harus ada penerbitan SK pengangkatan dari Komite/Kepala Sekolah, apabila sudah memiliki SK Kadindikbud Kab. Purbalingga/Bupati Purbalingga dilampirkan untuk dimasukkan ke dalam DAPODIK; 2. Terkait dengan guru honorer yang sudah tidak aktif, maka harus dihapus/dikeluarkan dari DAPODIK dengan dasar pembuktian yang ada; 3. Dan pada saat ini terkait dengan pengangkatan tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menerbitkan aturan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Nomor : 800/0869/2022, tanggal 18 Januari 2022, perihal : Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, perihal : Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan.

Jumat, 03 Juni 2022 05:03:04 WIB