Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Syarat Booster BLT Minyak Goreng di Meri, Kutasari, Purbalingga?
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : YQI0B9ZW
Tanggal Aduan : Kamis, 21 Apr 2022 00:57:56 WIB
Judul Aduan : Syarat Booster BLT Minyak Goreng di Meri, Kutasari, Purbalingga?
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Kutasari, Kelurahan Meri. Laporan: Apakah betul aturan penerimaan bantuan blt minyak goreng diwajibkan vaksin booster terlebih dahulu? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/106337.html)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Laporgub.jatengprov
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Pada Perpres No 14 tahun 2021, pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda

Jumat, 22 April 2022 13:29:58 WIB