Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Bantuan Sosial dan Pengurusan DTKS bagi Keluarga Rojikin di Desa Banjarkerta, Purbalingga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 015RSZ2N
Tanggal Aduan : Selasa, 21 Jul 2026 11:48:48 WIB
Judul Aduan : Permohonan Bantuan Sosial dan Pengurusan DTKS bagi Keluarga Rojikin di Desa Banjarkerta, Purbalingga
Isi Aduan : Kepada Yth. Bapak Bupati Purbalingga
Melalui Layanan Lapor Mas Bup

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya yang di bawah ini:

- Nama lengkap:Rojikin
- Tempat, Tanggal Lahir: 17-02-1984
- Alamat lengkap: R001 RW002 Desa/Kelurahan Banjarkerta Kecamatan:Karanganyar, Kab. Purbalingga
- Nomor HP yang bisa dihubungi:
- Jumlah tanggungan keluarga:3 orang

Dengan segala kerendahan hati, saya memohon bantuan Bapak. Saat ini saya sudah tidak bekerja/kehilangan pekerjaan. Karena sakit stroke dan diabetes, dan sedang pengobatan berjalan prolanis dan pengobatan mata karna diabetes.sehingga belum memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga dan biaya pengobatan

Saya sangat berharap kiranya Bapak dapat mengarahkan saya atau memberikan kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Sosial yang disediakan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.sudah mengajukan bantuan PKH dan lainnya lewat desa tetapi belum di setujui karena belum terdaftar dalam DTKS

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian, pertolongan, dan bimbingan Bapak, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Rojikin

 
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DinsospermasdesPPPA
Sektor : Bantuan Sosial
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Rojikin
Tolong di bantu ya ka.. Saya tidak tahu mesti minta tolong kemana lagi dengan kondisi saya yang seperti ini. Ini nomer saya yang bisa di hubungi 087820416197
Trimakasih

Rabu, 22 Juli 2026 10:00:31 WIB

Admin DinsospermasdesPPPA
Selamat siang Bapak/Ibu, terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan.
Berkaitan dengan bantuan sosial, dapat kami informasikan bahwa saat ini penentuan penerima bantuan mengacu pada desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bapak/Ibu dapat mengajukan usulan bantuan sosial apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah melakukan perekaman KTP-el dan memiliki NIK yang valid serta padan dengan data Dukcapil;
2. Berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP;
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin;
4. Tidak ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berprofesi sebagai ASN/TNI/POLRI/pegawai BUMN/BUMD, atau Pejabat Negara lainnya;
5. Terdaftar dalam DTSEN Desil 1–4 untuk usulan Program Keluarga Harapan (PKH); atau
6. Terdaftar dalam DTSEN Desil 1–4 untuk usulan Bantuan Sembako (BPNT).
Khusus untuk usulan PKH, dalam satu KK wajib memiliki minimal satu komponen kepesertaan, meliputi:
- Ibu hamil;
- Anak usia dini;
- Anak usia sekolah (SD, SMP, atau SMA/sederajat);
- Lanjut usia; atau
- Penyandang disabilitas.
Apabila Bapak/Ibu memenuhi seluruh kriteria dan desil tersebut, pengajuan usulan bantuan sosial dapat dilakukan melalui Pemerintah Desa/Kelurahan setempat, atau secara mandiri melalui menu Usul pada Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.
Terima kasih atas perhatian, kepedulian, dan partisipasi Bapak/Ibu. Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi Bapak/Ibu.

Jumat, 24 Juli 2026 15:53:36 WIB

Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup