Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 04BW9CN
Tanggal Aduan : Senin, 24 Okt 2022 01:36:11 WIB
Judul Aduan : Disparitas Upah & Kesejahteraan Pekerja Lokal Proyek Terminal Bobotsari
Isi Aduan : Assalamu'alaikum.Mohon maaf, untuk upah pekerja proyek pembangunan terminal a bobotsari. Apakah memang upah pekerja lokal lebih rendah dan tidak dapat makan? Sedangkan pekerja luar kabupaten purbalingga pekerja upah jauh lebih besar serta jatah makan dua kali. Pekerja lokal upah lebih rendah dan tidak dapat jatah makan. Apakah seperti itu aturannya? Seharusnya disamaratakan serta warga lokal lebih banyak yang dilibatkan. Tolong dikoreksi.
cc: Presiden RI, Kementrian Perhubungan, Kementrian Tenaga Kerja, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Purbalingga, Camat Bobotsari, Kelurahan Bobotsari. (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/upah-pekerja-14)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Andreas
Nah ini dia yang ada menyuarakan unek unek pekerja.

Tolong Bpk Presiden, beserta jajarannya.

Senin, 24 Oktober 2022 11:17:39 WIB

Anonim
Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi. Salam sejahtera bagi kita semuanya, Om swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
Sebagai tambahan pertanyaan kami. "informasi yg saya dapatkan siang tadi mengenai upah di gantung".
Mohon maaf apakah diperbolehkan pihak pemborong/kontraktor menahan (menggantung) upah pekerja satu minggu. Informasi yg kami dapatkan untuk upah pekerja luar bobotsari/purbalingga sebagai tukang 150.000 sedangkan warga lokal yang jumplahnya tidak seberapa hanya 100.000 untuk tukang. kenek 80.000 dan tidak dapat jatah makan sama sekali. berbeda dengan pekerja luar bobotsari/purbalingga. Sebagai usulan sebaiknya upah dan jatah makan di samakan. karena tenaga pikiran serta keringat yg keluar sama. Serta melibatkan tenaga lokal yg lebih banyak dari pada tenaga luar. Terimakasih.

Rabu, 26 Oktober 2022 00:59:23 WIB

Admin Dinnaker

Terima kasih atas informasi yang Saudara sampaikan.

Menjawab persoalan Saudara, kami sampaikan penjelasan mengenai ketentuan pengupahan sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
  2. Penetapan besarnya upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha melalui perjanjian kerja dengan mempertimbangkan :
  1. Tingkat keahlian/keterampilan.
  2. Upah Minimum yang berlaku di daerah pekerja berasal.
  3. Struktur Skala Upah yang berlaku di perusahaan.
  1. Berkaitan dengan persoalan Saudara mengenai adanya perbedaan upah antara pekerja lokal dan pekerja pendatang, maka hal ini memungkinkan dilakukan sebagaimana penjelasan angka 2, mengingat penetapan besarnya upah dilakukan berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Hal yang tidak diperbolehkan adalah upah pekerja dibayar di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah di mana pekerja melaksanakan pekerjaannya.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih

Jumat, 04 November 2022 07:59:34 WIB