Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan KTP vs. Kartu Tani: Kendala Pembelian Pupuk Bersubsidi
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 0756QIDL
Tanggal Aduan : Kamis, 19 Jun 2025 08:11:41 WIB
Judul Aduan : KTP vs. Kartu Tani: Kendala Pembelian Pupuk Bersubsidi
Isi Aduan : Pak. BUPATI ..BELI PUPUK SWKARANG CUKUP DG KTP BISA BELI DIMANA SAJA
TP MAU BELI PAKAI KTP DI KIOS BAKULAN DITOLAK HARUS PAKAI KARTU TANI
MHN PERHATIANNYA
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPERTAN
Sektor : PERTANIAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpertan

Yth Bapak H.RIYADI

Kami informasikan, permasalahan yang Bapak sampaikan di atas, saat ini sedang/masih ditindaklanjuti, yaitu oleh bagian Sarana Prasarana di Dinas Pertanian Purbalingga yang menangani pupuk bersubsidi.

Untuk hasil tindaklanjutnya, secepatkan akan kami sampaikan dalam laporan ini



Terima kasih



Kamis, 19 Juni 2025 15:54 WIB

Admin Dinpertan
Yth Bapak H. Riyadi.

Terlampir kami sampaikan jawaban tertulis dari bidang yang menangani masalah pupuk bersubsidi di Kantor Dinas Pertanian Purbalingga.

Semoga penjelasan tersebut dapat dipahami/diterima. Dan jika masih ada hal yang butuh penjelasan lebih lanjut, bisa datang langsung ke Kantor Dinas Pertanian Purbalingga di bagian Prasarana dan Sarana Pertanian.

Demikian, terima kasih.

Jumat, 20 Juni 2025 09:54 WIB

Admin Dinpertan

Jumat, 20 Juni 2025 09:58 WIB