Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Kebijakan dan Persyaratan Pembetulan Nama pada Surat SPPT agar Sesuai dengan Sertifikat SHM
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 084RZTI5
Tanggal Aduan : Sabtu, 20 Jun 2026 17:53:32 WIB
Judul Aduan : Kebijakan dan Persyaratan Pembetulan Nama pada Surat SPPT agar Sesuai dengan Sertifikat SHM
Isi Aduan : syarat pembetulan nama di surat SPPT agar sesuai dengan Sertifikat SHM
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : Pajak Daerah
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : TANALUM RT 3 RW 1, REMBANG, PURBALINGGA
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bakeuda

Sebelumnya kami sampaikan terimakasih atas apresiasi Bapak/Ibu

Untuk pengajuan pembetulan SPPT PBB-P2 Pemohon bisa datang langsung ke Bagian Pelayanan PBB-P2 di Bakeuda Jalan Sidodadi No.2 Bancar dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani dokumen Surat Permohonan Pembetulan objek dan/atau subjek pajak yang ditujukan kepada Kepala BAKEUDA Kabupaten Purbalingga.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan pelayanan kepada petugas Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan di lampiri persyaratan :
       a.    Asli SPPT tahun berkenaan
       b.    Fotocopy KTP/KK
       c.    Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah
       d.    SPOP 
       e.    LSPOP (jika ada bangunan) yang telah diisi dengan jelas, benar dan
              lengkap serta di tanda tangani.
       f.    Fotocopy bukti kepemilikan (sertifikat tanah)

Semoga informasi ini dapat membantu, terima kasih


Senin, 22 Juni 2026 10:55:02 WIB