Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 08T2KF40
Tanggal Aduan : Selasa, 08 Okt 2019 06:41:32 WIB
Judul Aduan : TPK Desa: Dominasi Perangkat Desa, Pemberdayaan Masyarakat Terabaikan?
Isi Aduan : Mohon ijin bettanya
Apakah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dari dana DD,TPK nya khusus dari perangkat desa?
Di desa karangbanjar tidak ada satu pun warga masyarakat yg terlibat atau dilibatkan sebagai TPK dalam kegiatan tersebut.
Jadi setiap tahun pada saat kegiatan pembangunan infrastruktur di deaa kami,perangkat desa nya sibuk memposisikan diri sebagai "pemborong" tanpa bendera di desa.
Terus fungsi pemberdayaan masyarakat nya dimana?
Tameng mereka katanya sesuai peraturan bupati sebagai juklak dan juknis nya.
Mohon pencerahan nya....
Terima kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPERMASDES
Sektor : PEMBANGUNAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpermasdes
Apabila dalam hal ini Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dianggap mampu maka pemerintah desa tidak perlu membentuk TPK namun apabila PPKDnya dianggap tidak mampu maka pemdes dapat membentuk TPK.

Rabu, 06 November 2019 15:30:52 WIB