Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 09ZU08T4
Tanggal Aduan : Rabu, 20 Des 2023 00:45:40 WIB
Judul Aduan : Dugaan Eksploitasi Berang-berang oleh Pengamen di Alun-alun Purbalingga
Isi Aduan : Lokasi aduan: Alun Alun Purbalingga, Kabupaten/Kota : Purbalingga, Kecamatan : Purbalingga, Desa/kelurahan : Purbalingga. Isi Aduan/Permohonan Informasi:
hari ini, selasa tgl 19 desember 2023 di alun alun purbalingga ada pengamen laki laki dan perempuan yang membawa hewan berang-berang yang di beri tali. apakah ini termasuk eksploitasi hewan? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG29925162.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : Sosial Masyarakat
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP

Selamat Siang, terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Dari 4 (empat) jenis berang-berang, hanya 3 (tiga) jenis saja yang memiliki perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Satu jenis yang tidak dilindungi adalah berang-berang cakar kecil. Jadi bias saja yang dijumpai Saudara adalah berang berang cakar kecil yang banyak di dijadikan sebagai hewan peliharaan.

Ranah satpol PP sendiri hanya menertibkan pengamen/pengemis dan menjaga Tibumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat) di Wilayah/Kabupaten setempat.

Salam Praja Wibawa.


Rabu, 17 Januari 2024 06:44:48 WIB