Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Kerusakan Jalan Akibat Penambangan Pasir di Desa Kemangkon
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 0FTJXSVQ
Tanggal Aduan : Senin, 30 Nov 2020 03:37:37 WIB
Judul Aduan : Kerusakan Jalan Akibat Penambangan Pasir di Desa Kemangkon
Isi Aduan : Jalan rusak parah di karenakan adanya aktivitas penambangan pasir di desa kemangkon yg mengakibatkan jalan rusak . (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/96.html#.X8Ro1mgzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Perbaikan Jalan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Terima kasih atas informasinya, akan tetapi ijin penambangan galian C jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Rabu, 16 Desember 2020 01:59:40 WIB