Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Pertanyaan Kesesuaian Aturan dan Database
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : 0HWZ2IEV
Tanggal Aduan : Senin, 15 Sep 2025 10:28:54 WIB
Judul Aduan : Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Pertanyaan Kesesuaian Aturan dan Database
Isi Aduan : Assalamualikum, Yth Bupati Kab. Purbalingga, saya ingin menanyakan kebijakan pengusulan PPPK paruh waktu. kenapa yang di usulkan hanya honorer yang mengikuti pppk gelombang 2, sedangkan di aturan kemendagri no 16 tahun 2025, yang bisa diusulkan menjadi pppk paruh waktu tidak hanya yang mendaftar pppk gelombang 2 tap juga CPNS. jika alasanya yang mendaftar CPNS tidak bisa di usulkan karena tidak Data Base harusnya yang mendaftar PPPK gelombang 2 juga tidak bisa diusulkan karena tidak database BKN. Semoga menjadi perhatian karena tidak semua honorer yang mengabdi lebih dari dua tahun itu mendaftar PPPK gelombang 2, tp juga ada yang mendaftar CPNS.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD

Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengusulkan non ASN yang memenuhi kriteria sesuai Surat MenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.  Kriteria tersebut yaitu :

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
  2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
  3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan

Jadi sepanjang memenuhi kriteria tersebut, diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.


Kamis, 02 Oktober 2025 09:57:56 WIB