Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 0HWZ2IEV |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 15 Sep 2025 10:28:54 WIB |
| Judul Aduan | : | Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Pertanyaan Kesesuaian Aturan dan Database |
| Isi Aduan | : | Assalamualikum, Yth Bupati Kab. Purbalingga, saya ingin menanyakan kebijakan pengusulan PPPK paruh waktu. kenapa yang di usulkan hanya honorer yang mengikuti pppk gelombang 2, sedangkan di aturan kemendagri no 16 tahun 2025, yang bisa diusulkan menjadi pppk paruh waktu tidak hanya yang mendaftar pppk gelombang 2 tap juga CPNS. jika alasanya yang mendaftar CPNS tidak bisa di usulkan karena tidak Data Base harusnya yang mendaftar PPPK gelombang 2 juga tidak bisa diusulkan karena tidak database BKN. Semoga menjadi perhatian karena tidak semua honorer yang mengabdi lebih dari dua tahun itu mendaftar PPPK gelombang 2, tp juga ada yang mendaftar CPNS. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BKPSDM |
| Sektor | : | Kepegawaian |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 15 Sep 2025 11:27:30 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BKPSDM
Admin BKPPD
Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengusulkan non ASN yang memenuhi kriteria sesuai Surat MenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025 hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Kriteria tersebut yaitu :
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Jadi sepanjang memenuhi kriteria tersebut, diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kamis, 02 Oktober 2025 09:57:56 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 0HWZ2IEV" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.